SuaraRiau.id - Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyetujui usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2024 yang diajukan Pemkot Pekanbaru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Syamsuir menyampaikan bahwa usai besaran UMK ini disetujui gubernur maka segera disosialisasikan terhadap para pengusaha atau perusahaan.
"Usulan UMK Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemprov Riau. Besaran UMK Pekanbaru yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut, masih sama seperti yang diusulkan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru," katanya, Senin (4/12/2023).
Besaran UMK Pekanbaru 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584.
Kepada para pengusaha atau perusahaan punya kewajiban untuk menerapkan UMK yang baru tersebut sejak 1 Januari 2024 mendatang.
"Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha ya terapkan ini," jelas Syamsuir.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam menentukan UMK Pekanbaru, dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi. Kemudian juga diukur dari tingkat Inflasi Kota Pekanbaru.
Sementara, pada tahun ini UMK Pekanbaru berada di angka Rp3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK 2022.
"Pekanbaru itu berada di posisi mana nantinya. Nanti dilihat angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi. Di situlah dasar dasar kami menentukan angka UMK 2024," terang Syamsuir.