SuaraRiau.id - Dewan Pengupahan menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024 sebesar Rp3.451.584. Pengesahan UMK itu tinggal menunggu persetujuan Gubernur Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Syamsuir mengungkapkan jika UMK 2024 tersebut telah diajukan ke Pemprov Riau sejak beberapa hari terakhir.
“Sekarang masih diproses di provinsi," katanya, Kamis (30/11/2023).
Setelah diteken Gubernur Riau, UMK 2024 itu akan langsung disosialisasikan ke seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di Pekanbaru.
“Terhitung 1 Januari (2024), itu sudah diterapkan oleh perusahaan," terang Syamsuir.
Sementara itu, bagi perusahaan yang belum sanggup membayar upah karyawan sesuai besaran UMK, mereka bisa mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru.
“Silahkan ajukan. Keberatannya karena apa, tentu nanti kita pelajari," jelas dia.
Diketahui, sebelumnya Dewan Pengupahan Pekanbaru yang terdiri dari unsur pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja sudah menyepakati besaran UMK Pekanbaru 2024 senilai Rp3.451.584.
Jika dibandingkan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,319 juta, UMK 2024 yang sudah disepakati Dewan Pengupahan tersebut naik sekitar Rp132 ribu.