Sempat Buron, Bos Perambah Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo Ditangkap

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan empat pelaku perambah dan penebang pohon di dalam Kawasan Tesso Nilo Maret lalu

Eko Faizin
Rabu, 23 November 2022 | 10:01 WIB
Sempat Buron, Bos Perambah Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

SuaraRiau.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Riau mengamankan sosok yang selama ini berperan sebagai pemodal perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan, Senin (14/11/2022) lalu.

Tersangka S (40) warga Kuantan Singingi (Kuansing) sebelumnya sempat buron selama enam bulan lamanya. Ia dibekuk di Pekanbaru

"Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan S sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau," ucap Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono dikutip dari Antara, Rabu (23/11/2022).

Dijelaskan Sustyo, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan empat pelaku perambah dan penebang pohon di dalam Kawasan Tesso Nilo Maret lalu. Saat itu sebuah alat berat ekskavator turut diamankan.

Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S.

Selanjutnya penyidik memanggil S untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya namun ia tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik dan berstatus buron.

"Namun selama hampir enam bulan, S melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Akhirnya penyidik kembali mendeteksi keberadaannya yang ternyata masih melakukan perambahan di lokasi lain dalam kawasan Tesso Nilo," terang Sustyo.

Namun ketika akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan kekerasan terhadap petugas. Hingga akhirnya tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Riau berhasil menangkapnya di Pekanbaru.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c UU nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.

Disebutkan Sustyo, operasi gabungan ini merupakan upaya penegakan hukum atas gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Terlebih lagi Tesso Nilo saat ini dalam ancaman yang serius dari segala aktivitas perambahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini