Pelaku Jual Barang Curian untuk Modal Judi, Polda Riau Buru Penadah Rumah Mewah

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Polisi Sunarto, di Pekanbaru, Sabtu, menyampaikan IKH, pelaku pencurian rumah mewah itu ditangkap pada September lalu mengaku menjual

Eliza Gusmeri
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:37 WIB
Pelaku Jual Barang Curian untuk Modal Judi, Polda Riau Buru Penadah Rumah Mewah
Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali memburu penadah [antara]

SuaraRiau.id - Menyusul tertangkapnya seorang pencuri di rumah mewah di Rumbai, Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali memburu penadahnya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Polisi Sunarto, di Pekanbaru, Sabtu, menyampaikan IKH, pelaku pencurian rumah mewah itu ditangkap pada September lalu mengaku menjual hasil curiannya kepada penadah yang identitasnya telah diketahui.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil curian telah dijualnya ke penadah yang saat ini tengah dalam pencarian. Uang hasil penjualan barang tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari," kata Sunarto.

Diketahui sebelumnya, pelaku pencurian spesialis rumah mewah yang telah 16 kali melancarkan aksinya di sejumlah tempat.

Baca Juga:Ketua KNPI Riau Buka Suara soal Penangkapan Polresta Pekanbaru pada Maret 2022

IKH ditangkap setelah adanya laporan pencurian di sebuah rumah mewah di Kecamatan Rumbai Pesisir pada September lalu.

Saat itu seluruh pemilik rumah pergi dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong namun terkunci. Setelah melihat situasi, pelaku memanfaatkan keadaan tersebut.

"Modusnya itu dengan memanggil-manggil penghuni rumah. Apabila tidak ada sahutan dari dalam yang artinya tidak ada orang di dalam, barulah ia membobol pintu dengan linggis dan menggasak barang berharga di dalam rumah," kata Sunarto.

Saat pemilik rumah kembali, terkejut melihat pintu yang telah terbuka dengan kondisi rumah berantakan. Korban pun menyadari adanya barang-barang berharga miliknya yang telah hilang.

Adapun barang-barang yang berhasil digondolnya saat itu ialah sebuah jam tangan lapis emas, beberapa jam tangan mewah serta berbagai perhiasan seberat sekitar 100 gram.

Baca Juga:Terseret Kasus Pembunuhan, Oknum Bhabinkamtibmas Riau Disebut Langgar Etik

Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, sehingga aparat kepolisian harus melepaskan tembakan ke kakinya

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Sunarto juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak meninggalkan rumahnya, agar lebih berhati-hati dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat guna mengantisipasi pencurian. [antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini