Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang di Riau, Sampai Kapan?

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diklaim sebagai kepedulian pemerintah

Eko Faizin
Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:11 WIB
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang di Riau, Sampai Kapan?
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang di Riau, Sampai Kapan? [Ist]

SuaraRiau.id - Pemprov Riau memperpanjang masa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025.

Sebelumnya kebijakan tersebut berlangsung selama tiga bulan penuh yakni mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diklaim sebagai kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala Bapenda Riau Evarevita mengungkapkan jika perpanjangan itu lantaran sambutan masyarakat dengan pemutihan denda pajak kendaraan masih tinggi.

Baca Juga:Bonus Atlet PON Riau Janji Dibayar Penuh Tapi Dicicil, Sampai Kapan?

"Sehubungan dengan perihal di atas, dalam rangka pemutakhiran data objek pajak dan masih tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan program keringanan pajak dimaksud, maka melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025 masa pelaksanaan program keringanan pajak diperpanjang dari tanggal 20 Agustus sampai 15 Desember 2025," bunyi dalam surat edaran tersebut, Selasa (19/8/2025).

Evarevita menuturkan kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak sehingga pendapatan daerah juga dapat ditingkatkan dari sektor pajak kendaraan.

Dia mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

"Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya," tegas dia.

Diketahui, Pemprov Riau memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan yakni wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Baca Juga:Pemprov Riau Tak Sanggup Bayar Bonus Atlet PON, Apa Kata Anggota DPRD?

Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini