Dear Warga Pekanbaru, Sistem Tilang ETLE Mobile Diterapkan Mulai Hari Ini

ETLE Mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE Mobile oleh petugas kepolisian.

Eko Faizin
Senin, 21 November 2022 | 09:28 WIB
Dear Warga Pekanbaru, Sistem Tilang ETLE Mobile Diterapkan Mulai Hari Ini
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera ETLE Mobile. [ANTARA FOTO]

SuaraRiau.id - Ditlantas Polda Riau mulai menerapkan tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di Pekanbaru mulai hari ini, Senin (21/11/2022).

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan penerapan ETLE via ponsel tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara.

"Benar, mulai besok (hari ini) kita akan operasional ETLE Mobile. Dengan ini diharapkan dapat memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara dan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya," ujar Kombes Firman dikutip dari Antara, Minggu (20/11/2022).

Diketahui bahwa, ETLE Mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE Mobile oleh petugas kepolisian.

ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ETLE Mobile (telepon genggam) oleh anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di persidangan pengadilan.

Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menindak pelanggaran lalu lintas.

Berikut 10 jenis pelanggaran lalulintas yang terdeteksi ETLE mobile yang bisa ditindak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone,
4. Melanggar batas kecepatan,
5. Menggunakan pelat nomor palsu,
6. Berkendara melawan arus,
7. Menerobos lampu merah,
8. Tidak menggunakan helm,
9.Berboncengan lebih dari tiga orang, dan
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak