Pj Wali Kota Pekanbaru Buka Suara soal Orang Ngaku Simpatisannya Pukuli Warga

Belakangan, para tersangka pengeroyokan sudah diamankan Polda Riau.

Eko Faizin
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 21:15 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru Buka Suara soal Orang Ngaku Simpatisannya Pukuli Warga
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun (bertopi). [Laras Olivia/Riauonline]

Pelaku DEF mengajak ketiga rekannya untuk menganiaya Miftahul. DEF menjatuhkan korban dengan menarik kerah belakang baju korban, lalu menendang kepala korban.

Saat korban jatuh, pelaku HAR menginjak kepala korban berulang kali. Sedangkan pelaku DED, memukul kepala korban menggunakan batu bata hingga berdarah.

Pelaku WIS juga melakukan penganiayaan dengan melempar gelas kaca ke kepala korban.

"Keempat pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHPidana," ungkap Kombes Narto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini