SuaraRiau.id - Polres Indragiri Hulu mengamankan seorang pria berinisial RN (43) yang diduga menjual tulang belulang satwa dilindungi harimau sumatera pada Rabu (19/10/2022).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membenarkan penangkapan RN yang memiliki, menyimpan, dan akan menjual tulang belulang satwa dilindungi.
Dijelaskan Sunarto, penangkapan bermula dari laporan petugas Taman Nasional Bukit 30 terkait adanya dugaan penjualan tulang belulang satu ekor harimau.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Salah satu anggota Satreskrim Polres Inhu menyamar sebagai pembeli dan membuat janji untuk melakukan transaksi jual beli dengan RN di Bank BRI Unit Batang Gangsal.
“Setelah bertemu dengan pelaku yang membawa barang bukti berupa tulang belulang harimau, langsung dilakukan penangkapan,” jelas Sunarto.
Dari tangan RN berhasil diamankan barang bukti berupa tulang belulang harimau sumatera tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, RN mengaku menemukan harimau telah dalam keadaan mati dan kulitnya telah dimakan ulat.
“Harimau itu ditemukan mati pada jerat yang dipasang pelaku,” tutup Sunarto.
Atas perbuatan itu pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo pasal 40 ayat (2) Undang - undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. (Antara)