Ia diperiksa di Polda Riau terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam melaksanakan tugas saat melakukan penggrebekan. Dalam penggerebekan tersebut satu oknum anggota DPRD Kuansing ikut diangkut.
Namun polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di rumah itu. Hasil tes urine yang dilakukan kepada RN di Mapolres Kuansing juga negatif.
Buntut dari penggerebekan itu, Ipda IS dipanggil Paminal Bidang Propam Polda Riau.
Kapolda Riau Irjen Polisi Mohammad Iqbal mengatakan kalau pemeriksaan anak buahnya itu dilakukan atas dugaan pelanggaran etik.
Hingga kini kasus penggrebekan oknum anggota DPRD Kuansing berinisial RN masih menjadi buah bibir dan pembicaraan di tengah masyarakat. Meskipun RN sendiri di beberapa media sudah menyatakan kalau hasil test urinenya negatif.