SuaraRiau.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN) di Siak memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Siak meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada salah satu anak BUMD di Siak itu.
Diketahui, PT SPS merupakan anak perusahaan BUMD PT SPS.
Hal itu tertuang pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor: Print- 02/L.4.17/Fd.2/08/2022 tanggal 18/Agustus/2022.
Kepala Kejari Siak Dharmabella Tymbaz mengatakan saat ini pihaknya terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan modal PT SPN dalam penjualan tandan buah segar (TBS) melalui pihak ke tiga.
"Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan kami juga sudah menemukan dua alat bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi pada PT SPN," kata Dharmabella Tymbaz.
Disampaikannya, PT SPN dalam menjalankan perusahaannya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah perusahaan yang baik, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
"Jadi kemarin (Kamis 18 Agustus 2022) penyidik juga sudah menggeledah kantor PT SPN dan PT SPS selaku induk perusahaan BUMD di Siak guna mendapatkan barang bukti yang mendukung penyidikan," jelas Dharmabella.
Penggeledahan tersebut, lebih lanjut kata Dharmabella, dikarenakan beberapa saksi di PT SPN dinilai sangat tidak koperatif saat dimintai keterangan.
"Beberapa barang bukti kita sita dari kantor yang digeledah. Sementara itu yang kami dapat dari penggeledahan beberapa dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan PT SPN," sebutnya.