Indra Mukhlis Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi, Ini Kata Kejari Indragiri Hilir

Kekinian, Indra Mukhlis Adnan mengajukan gugatan praperadilan lantaran penyidikan perkara dinilai cacat formil.

Eko Faizin
Rabu, 06 Juli 2022 | 10:42 WIB
Indra Mukhlis Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi, Ini Kata Kejari Indragiri Hilir
Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan. [Ist]

SuaraRiau.id - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Mukhlis Adnan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia pun kini menjalani penahanan.

Indra Mukhlis Adnan ditetapkan tersangka korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT GCM tahun 2004, 2005, 2006. Selain Indra Mukhlis Adnan, Kejari juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.

Kekinian, Indra Mukhlis Adnan mengajukan gugatan praperadilan lantaran penyidikan perkara dinilai cacat formil.

Menanggapi hal tersebut, Kejari Indragiri Hilir membantah dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Indra Mukhlis Adnan.

Kajari Indragiri Hilir Rini Triningsih mengungkapkan semua penyelidikan sudah sesuai SOP.

"Kita sudah jawab apa yang didalilkan oleh penasehat hukum dan penyelidikan sudah dilakukan," ucap Rini kepada Antara, Selasa (5/7/2022).

Salah satu poingugatan adalah dalil yang mengatakan tidak adanya penyelidikan dan tidak adanya pemberitahuan penyelidikan kepada yang bersangkutan.

Menurut Rini, penyelidikan sudah jelas dilakukan dan pemberitahuan tidak perlu dilakukan karena bersifat umum.

"Kita hanya mencari peristiwa pidananya," kata Rini.

Terkait pernyataan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Rini menegaskan bahwa SPDP sudah disampaikan pada Kamis (16/6) lalu saat penetapan tersangka berikut Sprindik atas nama Indra Muchlis Adnan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini