SuaraRiau.id - Tukang parkir liar di Pekanbaru belakangan menjadi perhatian usai curhatan warga terkait pelayanan pengatur kendaraan itu viral di media sosial.
Oknum juru parkir liar tersebut masih memungut jasa layanan sejumlah ruas jalan di Pekanbaru dengan tarif tak sesuai yang ditentukan.
Selain tak memberikan karcis parkir, para oknum tersebut tidak memakai atribut layaknya juru parkir resmi. Bahkan cenderung mengarah ke pungutan liar alias pungli.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso buka suara terkait kejadian tersebut. Ia menyatakan apabila tak memakai boleh pengendara tak membayar.
"Kalau jukir tak pakai atribut boleh kita tak bayar. Harus ada karcis, kalau tidak ada juga boleh tak bayar," ungkap Yuliarso dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (27/5/2022).
Dirinya tidak ingin pengguna layanan parkir resah dengan ulah segelintir oknum. Apalagi para juru parkir liar juga tidak terdata di dinas yang menaungi perparkiran.
Yuliarso mengaku bahwa banyak pengaduan dari masyarakat yang kerap dimintai uang parkir oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Juru parkir liar menarik retribusi di luar tarif yang telah disepakati dalam Perda. Untuk kendaraan roda dua yakni Rp1.000 dan roda empat Rp 2.000," jelasnya.
Dirinya memastikan para jukir liar memungut retribusi tidak untuk Pemda. Pihaknya bakal melakukan penindakan kepada seluruh pelaku agar tidak melakukan pekerjaan ilegal.
Saat ini sistem layanan parkir di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran. Mayoritas titik parkir tepi jalan umum di pusat kota saat ini dalam pengelolaan pihak ketiga yakni PT Datama.
- 1
- 2