- Harga sawit mengalami penurunan pasca pidato Prabowo mengenai ekspor terpusat.
- Dinas Perkebunan Riau meminta perusahaan tidak menurunkan harga sawit secara sepihak.
- Perusahaan sawit diminta agar tetap membeli TBS anggotanya dengan harga yang wajar.
SuaraRiau.id - Pidato Presiden Prabowo Subianto terkait penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) terpusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadikan harga komoditi kelapa sawit merosot.
Mencermati dinamika ekonomi dan sosial di wilayah Riau, Pemprov melalui Dinas Perkebunan resmi mengeluarkan surat edaran berkode Nomor: B/151/500.8/DISBUN/2026 pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi menyampaikan instansinya mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan sepihak harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pekebun.
"Kondisi ketidakstabilan ini berpotensi mengganggu kondusifitas daerah, sehingga menjadi dasar utama bagi kami untuk menerbitkan surat edaran tersebut. Kebijakan pemerintah pusat sejatinya bertujuan menata hilirisasi sawit nasional jangka panjang, sehingga tidak boleh dijadikan alasan tindakan spekulatif yang merugikan petani," katanya, Minggu (24/5/2026).
Melalui surat edaran tersebut, Supriadi menginstruksikan dinas yang membidangi perkebunan di tingkat kabupaten dan kota se-Riau untuk memperketat pengawasan di lapangan.
Manajemen Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau diimbau keras untuk tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru dari pusat.
Padahal, fluktuasi harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi acuan dasar penetapan harga TBS hanya mengalami penurunan tipis dan tidak signifikan.
Menurut Supriadi, petugas daerah wajib memonitor proses penerapan harga dan memastikan seluruh transaksi pembelian TBS mengacu penuh pada harga penetapan resmi berkala dari Dinas Perkebunan.
Pemprov Riau juga menegaskan akan menindak secara tegas setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga di luar koridor aturan yang berlaku sesuai kewenangannya.
Supriadi menegaskan, seluruh PKS wajib mematuhi ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024.
Regulasi ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
Selain menyasar PKS, Disbun Riau secara khusus meminta peran aktif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mengoordinasikan anggotanya agar tetap membeli TBS dengan harga wajar.
Di sisi lain, asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR, APKASINDO, dan SAMADE diminta mengedukasi para petani agar tidak terjebak dalam kepanikan yang berlebihan.
Asosiasi diharapkan mampu mengarahkan para pekebun untuk menghindari tindakan spekulatif serta anarkis, sekaligus diminta segera melaporkan secara resmi jika menemukan PKS yang melanggar hukum.
Supriadi meyakini sinergi dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) adalah pilar utama dalam menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di masa transisi ini.