Kata Polisi soal Pemobil Curhat Masalah Tukang Parkir di Pekanbaru

Ternyata praktik tukang parkir liar juga terjadi di sejumlah titik di Pekanbaru.

Eko Faizin
Rabu, 25 Mei 2022 | 15:07 WIB
Kata Polisi soal Pemobil Curhat Masalah Tukang Parkir di Pekanbaru
Tangkapan layar video curhat warga Pekanbaru soal tarif dan pelayanan tukang parkir. [Instagram/brosispku]

SuaraRiau.id - Video pengendara mobil yang curhat soal layanan parkir di Pekanbaru viral di media sosial belakangan ini.

Ia mengaku dimintai uang Rp 5 ribu, namun akan mau pulang sang juru parkir menghilang. Kabar yang beredar, lokasi parkir itu berada Jalan Pattimura, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Kejadian itupun meresahkan dan ternyata praktik tukang parkir liar juga terjadi di sejumlah titik di Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Pekanbaru, Iptu Lukman mengatakan pihaknya belum menerima laporan perihal adanya juru parkir liar yang memungut Rp 5 ribu.

“Belum ada laporan masuk, namun jika ada laporan masuk akan kita tindak,” ungkap Iptu Lukman dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (25/5/2022).

Sementara itu, UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Pekanbaru bakal menindaklanjuti retribusi di luar tarif parkir normal tersebut.

"Terkait adanya laporan itu, kami langsung menindaklanjutinya," ujar Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Pekanbaru, Radinal Munandar pada Selasa (24/5/2022).

Dirinya tak menampik banyak masyarakat melaporkan adanya juru parkir liar memungut retribusi tanpa izin. Mereka memungut retribusi parkir lebih besar dari ketetapan.

Ia mengimbau masyarakat agar mewaspadai keberadaan juru parkir liar. Masyarakat seharusnya membayar langsung retribusi parkir ke juru parkir resmi.

Tidak hanya di Jalan Pattimura, lokasi lain juga kerap dijadikan tempat parkir ilegal di antaranya, Jalan Sudirman depan STC, Jalan Hangtuah dekat Telkom, di sekitaran RSUD Arifin Achmad, dan Jalan Diponegoro.

Menurutnya, di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir ditandai dengan adanya rambu larangan parkir. Namun masyarakat masih memarkirkan kendaraan mereka di sana.

Dishub juga bakal menjndak tegas jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut. Jukir resmi yang beroperasi di sejumlah ruas jalan memiliki kartu identitas. Mereka memakai atribut seperti topi, kartu identitas dan rompi.

Diketahui, besaran retribusi parkir mobil untuk sekali parkir hanya Rp 2 ribu untuk sekali parkir, sedangkan sepeda motor Rp 1.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini