Kata Polisi soal Pemobil Curhat Masalah Tukang Parkir di Pekanbaru

Ternyata praktik tukang parkir liar juga terjadi di sejumlah titik di Pekanbaru.

Eko Faizin
Rabu, 25 Mei 2022 | 15:07 WIB
Kata Polisi soal Pemobil Curhat Masalah Tukang Parkir di Pekanbaru
Tangkapan layar video curhat warga Pekanbaru soal tarif dan pelayanan tukang parkir. [Instagram/brosispku]

SuaraRiau.id - Video pengendara mobil yang curhat soal layanan parkir di Pekanbaru viral di media sosial belakangan ini.

Ia mengaku dimintai uang Rp 5 ribu, namun akan mau pulang sang juru parkir menghilang. Kabar yang beredar, lokasi parkir itu berada Jalan Pattimura, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Kejadian itupun meresahkan dan ternyata praktik tukang parkir liar juga terjadi di sejumlah titik di Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Pekanbaru, Iptu Lukman mengatakan pihaknya belum menerima laporan perihal adanya juru parkir liar yang memungut Rp 5 ribu.

“Belum ada laporan masuk, namun jika ada laporan masuk akan kita tindak,” ungkap Iptu Lukman dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (25/5/2022).

Sementara itu, UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Pekanbaru bakal menindaklanjuti retribusi di luar tarif parkir normal tersebut.

"Terkait adanya laporan itu, kami langsung menindaklanjutinya," ujar Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Pekanbaru, Radinal Munandar pada Selasa (24/5/2022).

Dirinya tak menampik banyak masyarakat melaporkan adanya juru parkir liar memungut retribusi tanpa izin. Mereka memungut retribusi parkir lebih besar dari ketetapan.

Ia mengimbau masyarakat agar mewaspadai keberadaan juru parkir liar. Masyarakat seharusnya membayar langsung retribusi parkir ke juru parkir resmi.

Tidak hanya di Jalan Pattimura, lokasi lain juga kerap dijadikan tempat parkir ilegal di antaranya, Jalan Sudirman depan STC, Jalan Hangtuah dekat Telkom, di sekitaran RSUD Arifin Achmad, dan Jalan Diponegoro.

Menurutnya, di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir ditandai dengan adanya rambu larangan parkir. Namun masyarakat masih memarkirkan kendaraan mereka di sana.

Dishub juga bakal menjndak tegas jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut. Jukir resmi yang beroperasi di sejumlah ruas jalan memiliki kartu identitas. Mereka memakai atribut seperti topi, kartu identitas dan rompi.

Diketahui, besaran retribusi parkir mobil untuk sekali parkir hanya Rp 2 ribu untuk sekali parkir, sedangkan sepeda motor Rp 1.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini