SuaraRiau.id - Sebuah video curhatan warga Pekanbaru soal tukang parkir yang minta uang melebihi tarif parkir normal viral di media sosial.
Pengendara mobil itu juga mengeluhkan, usai meminta uang Rp5.000, sang juru parkir langsung pergi alias menghilang. Diduga lokasi itu berada di Jalan Pattimura Pekanbaru.
"Tukang parkirnya entah kemana. Kadang parkir liar seperti ini tu kalau tidak dibayar di awal, dia preman kan, takut pula awak," ujar pemobil seperti dalam video yang beredar di Instagram.
Praktik parkir liar di Pekanbaru ternyata masih banyak. Aktivitas mereka disebut ilegal lantaran tidak terdata di dinas yang menaungi perparkiran.
Baca Juga:Rencana Pemindahan Bandara Pekanbaru Disinggung Pasca Wali Kota Diganti
Juru parkir liar ini kerap memungut retribusi dari masyarakat di titik keramaian. Akibatnya banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
Mereka juga tidak bekerja secara profesional.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Pekanbaru, Radinal Munandar buka suaa. Pihaknya mengaku akan menindaklanjutinya.
"Terkait adanya laporan itu, kami dari langsung menindaklanjutinya," ujar Radinal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (24/5/2022).
Dirinya tak menampik banyak masyarakat melaporkan adanya juru parkir liar memungut retribusi tanpa izin. Mereka memungut retribusi parkir lebih besar dari ketetapan.
Baca Juga:Petugas PJR Tol Pekanbaru-Dumai Tilang Truk Tanpa Penjelasan, Netizen Ramai Colek Kapolri
Ia mengimbau masyarakat agar mewaspadai keberadaan juru parkir liar. Masyarakat seharusnya membayar langsung retribusi parkir ke juru parkir resmi.
"Jadi kita tegaskan UPT tidak membenarkan untuk pengutipan parkir di titik larangan parkir," ujarnya.
Sejumlah lokasi juga kerap dijadikan tempat parkir ilegal di antaranya, Jalan Sudirman depan STC, Jalan Hangtuah dekat Telkom, di sekitaran RSUD Arifin Achmad, dan Jalan Diponegoro.
Menurutnya, di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir ditandai dengan adanya rambu larangan parkir. Namun masyarakat masih memarkirkan kendaraan mereka di sana.
Dishub juga bakal menindak tegas juru parkir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut. Jukir resmi yang beroperasi di sejumlah ruas jalan memiliki kartu identitas. Mereka memakai atribut seperti topi, kartu identitas dan rompi.
Besaran pungutan parkir juga sesuai Perda No 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp1.000 untuk satu kali parkir.
Sedangkan untuk mobil atau roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir. Pengguna jasa layanan parkir bakal mendapat karcis bukti pembayaran secara tunai maupun ton tunai.
Dirinya memastikan para jukir liar memungut retribusi tidak untuk Pemkot. Pihaknya bakal melakukan penindakan kepada seluruh pelaku agar tidak melakukan pekerjaan ilegal.