SuaraRiau.id - Media sosial Instagram dihebohkan dengan sebuah video yang menunjukkan aksi diduga petugas Patroli Jalan Raya (PJR) menilang sopir truk di Tol Pekanbaru-Dumai.
Video tersebut diunggah oleh akun instagram @kabarnegri, Senin (23/5/2022).
"PJR Tol Pekanbaru-Dumai melakukan penilangan kepada sopir truk tanpa pelanggaran dan meninggalkan surat tilang begitu saja tanpa ada kejelasan lebih lanjut dan pergi begitu saja," tulis pengunggah pada caption video.
Video berdurasi 7 menit 24 detik tersebut direkam oleh pengendara truk yang melintas di Tol Pekanbaru-Dumai dan keluar dari Pintu Tol Bathin Solapan.
Baca Juga:Mobil Truk Tabrak Motor di Bypass Soekarno Hatta, Satu Orang Tewas
Saat hendak keluar pintu tol, sejumlah pria berseragam polisi dengan mobil patroli sudah menunggu di pintu tol dan menghentikan pengemudi.
"Ini Polisinya, Guys. Dia nunggu di Pintu Tol," ujar perekam video.
Saat hendak keluar dari Pintu Tol, sejumlah petugas menghampiri pengemudi truk dan meminta dokumen pengendara.
Seorang petugas juga menanyakan alasan pengendara menolak berhenti saat diberhentikan petugas di dalam tol.
"Tadi kenapa diberhentikan gak ini (berhenti)?" tanya petugas.
Baca Juga:Ditabrak Mobil Boks, Truk Terbalik di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
"Kan ini jalan bebas hambatan, Pak," jawab pengemudi yang mengaku berasal dari Jakarta.
"Nanti saya jelaskan. Kalau PJR kita gak ada alasan," jawab petugas.
Saat truk tersebut sudah keluar dari pintu tol, petugas langsung mengarahkan untuk berhenti di bahu jalan tempat sebuah mobil patroli sudah menunggu.
Pengemudi lalu memeriksa dokumen perjalan miliknya sebelum menemui petugas.
"Surat-surat lengkap. Izin PJR saya gak tau, taunya ada razia," ujarnya.
Pengemudi dan rekannya lalu turun menemui petugas.
"Barang apa ini?" tanya salah seorang petugas.
"Barang paket, Pak," jawab perekam video yang merupakan rekan dari pengemudi.
"Tadi kenapa ini tadi distop sama petugas tidak mau berhenti, ya?" tanya petugas yang juga merekam kejadian tersebut.
"Inikan jalan bebas hambatan, Pak. Kami tidak ada merasa bersalah," jawabnya.
"Namanya distop ya harus berhenti lah bang," kata petugas mengingatkan.
Sementara itu, pengemudi truk tengah menemui petugas lainnya dan menunjukkan dokumen perjalanan miliknya.
Pada saat yang bersamaan, salah seorang petugas tengah membuat surat tilang bagi pengendara tersebut.
"Kalo ditilang, kita mau nanya dulu, Pak. Kesalahan kita apa?" tanya pengemudi.
Namun pertanyaan tersebut tidak digubris. Petugas tersebut terus menulis tanpa menjawab pertanyaan pengemudi truk.
"Pak, sebentar. Saya mau nanya dulu. Sebagai masyarakat saya mau nanya," ujarnya.
Namun petugas tetap tidak mengacuhkannya dan hanya meminta kartu identitas pengemudi dan kembali menulis.
"Bapak melakukan pelanggaran diperintahkan oleh Petugas Tol untuk berhenti, Bapak wajib memberhentikan kendaraan," ujar petugas lainnya menggunakan pengeras suara.
"Ya kan ada rambu-rambunya, Pak," jawab pengendara.
"Kita tidak ada razia di tol ini, Pak," terang petugas berpengeras suara kembali.
"Gak ada razia kok diberhentikan?"
"Kita melaksanakan patroli dan penegakkan hukum," imbuh petugas.
"Terus kalo yang penilangan ini apa alasannya, Pak? Ini kan bebas hambatan lho, Pak," tanya pengemudi.
"Benar sekali. Kalau bebas hambatan bukan berarti tidak ada patroli di sini," ujar petugas di dalam mobil patroli.
"Saya tidak melakukan pelanggaran, tidak ada kesalahan. Saya pengin tahu juga Pak. Kalau memang ini nanti, bos saya juga Polisi," ujarnya.
Petugas menyebut pengemudi truk melanggar batas kecepatan yang diizinkan.
"Melanggar batas kecepatan," jawab petugas di dalam mobil patroli.
"Batas kecepatan saya pelan, Pak. Batas kecepatan saya pelan, lho," jawab pengemudi.
"Salah bapak kalau pelan. Makanya kita pinggirkan bapak di dalam. Bapak bilang pelan itu sudah salah," terangnya.
"Jalannya tadi 60 kilometer per jam lho pak," ujar rekan pengemudi truk.
"Kita ada videonya," kata petugas.
Petugas menerangkan bahwa pengemudi berjalan sangat lambat, di bawah batas kecepatan yang diperbolehkan atau 60 KM per jam.
Namun hal ini dibantah oleh pengemudi dan rekannya. Keduanya mengaku bahwa truk mereka sudah dilengkapi dengan GPS dan mereka juga memiliki bukti rekaman yang menunjukkan tidak melanggar batas kecepatan.
Pengemudi truk tersebut lantas menelepon seseorang yang diduga atasnnya. Dirinya menerangkan perihal penilangan yang dialaminya di tol Permai oleh petugas PJR tersebut.
Petugas yang menulis surat tilang tersebut langsung memberikan surat tilang pada pengemudi usai menulis laporan.
Namun pengemudi truk tak terima dirinya menerima surat tilang.
"Bapak pegang aja dulu, Pak. Gak mau saya," ujarnya.
Namun petugas tersebut bergegas masuk ke dalam mobil patroli tanpa memberikan penjelasan.
Pengemudi truk lalu menghampiri mobil patroli petugas dan menyerahkan STNKnya.
Tak lama, petugas PJR langsung menjalankan mobil patrolinya dan hanya meninggalkan surat tilang bagi pengendara truk tanpa memberikan penjelasan lanjutan.
Hal ini mengundang berbagai komentar dari warganet. Salah satunya adalah @ded*** yang meminta agar para petugas sebaiknya memberi edukasi yang baik kepada masyarakat, terutama pengguna jalan.
"Kasih edukasi pak kepada pengendara, apa kesalahannya? knp dia hrs berhenti? Edukasi yg baik akan memberikan dampak yg positif sebagai petugas negara. Bukan kayak gini pak polisi," tulisnya di kolom komentar.
Komentar tersebut dukung oleh warganet lainnya dengan akun @rio***.
"bener om jelas oknum polisi gak benar ini bukan nya dikasih penjelasan dan arahan malahan penindakan giliran supir klarifikasi ntar dibilang melawan petugas," ujarnya.
Sejumlah warganet juga beramai-ramai mention akun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Propam Polri. Salah satunya dilakukan oleh @ach***.
"Meresahkan.. Bukan mengayomi ..monggo pak anggota nya @tmcpoldametro @ccicpolri @divisihumaspolri @listyosigitprabowo ... @polritvradio," tulisnya.
Kontributor: Anggun Alifah