SuaraRiau.id - Polda Riau dan jajaran kembali mengungkap kasus narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan selang dua pekan Idul Fitri.
Para tersangka dan sejumlah barang bukti turut diamankan diamankan Polda Riau dalam perkara jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lapas di Kalimantan Timur.
Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, deretan mobil mewah berbagai merek menjadi barang bukti yang menyita perhatian.
Kendaraan-kendaraan itu merupakan barang bukti dalam kasus pengendalian dan pengedaran narkoba Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari pengedar narkoba dan TPPU inisial MI, deretan mobil mewah yang dimilikinya mulai dari Jeep Rubicon, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan Terrano, dan Ford.
Tidak hanya itu, sejumlah uang tunai serta surat-surat tanah dengan aset bernilai 3,2 miliar dimiliki oleh pengedar narkoba.
Selanjutnya dari napi di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, M Saleh.
M Saleh juga tidak kalah soal kepemilikan mobil mewah, BMW serta uang Rp 780 juta lebih ada dalam rekening milik anak dan istrinya.
Sedangkan ia mengendalikan narkoba dari dalam lapas dengan hanya bermodalkan HP untuk menelepon serta mengendalikan dua wanita di Pekanbaru.
Bagaimana tidak orang sangat tergiur dengan barang haram tersebut, memiliki harta berlimpah namun dengan hidup yang tidak tenang.
"Para pelaku akan dipersangkakan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara Maksimal 20 tahun," tegas Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, Kamis (19/5/2022).