Dugaan Pembaptisan-Ganti Nama Anak Tanpa Izin, Warga Riau Polisikan Mantan Istri

Tak hanya itu, nama sang anak yang dibaptis juga diganti tanpa sepengetahuan ayah kandung.

Eko Faizin
Selasa, 12 April 2022 | 12:18 WIB
Dugaan Pembaptisan-Ganti Nama Anak Tanpa Izin, Warga Riau Polisikan Mantan Istri
Warga Pekanbaru bernama Irwansyah (paling kanan) melaporkan mantan istri ke Polda Riau terkait perkara pembaptisan anak tanpa izin. [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Irwansyah melaporkan mantan istrinya Elvina alias Joy terkait pemalsuan dokumen ke Polda Riau terkait pembaptisan anak mereka.

Warga Pekanbaru tersebut didampingi kuasa hukumnya Mirwansyah bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanty.

Irwansyah menduga eks istrinya melakukan memalsukan dokumen dengan melakukan pembaptisan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun.

Tak hanya itu, nama sang anak yang dibaptis juga diganti tanpa sepengetahuan ayah kandung.

Dengan kejadian itu, Irwansyah merasa tak terima anak hasil perkawinannya dengan Elvina, Irwansyah yang sudah bercerai dengan mantan istrinya tersebut membuat laporan ke Polda Riau.

"Hari ini kami resmi melaporkan saudari Elvina alias Joy ke Polda Riau, terkait dugaan pemalsuan dokumen," ujar Mirwansyah dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (11/4/2022).

Mirwansyah juga menjelaskan, kalau anak dari kliennya bernama Salsabila diganti status agamanya dari Islam menjadi Kristen.

Irwansyah yang pernah menikah dengan Ervina dikaruniai seorang anak perempuan kemudian cerai pada tahun 2021.

"Setelah berpisah dengan bapaknya, saudari Ervina alias Joy ini ternyata sudah menikah lagi dengan seorang pengusaha, sayangnya nama anaknya dan agama anaknya sudah diganti oleh mantan Istrinya tersebut," ujar Mirwansyah.

Pria berkacamata ini menduga, Joy telah melakukan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini