Dugaan Pembaptisan-Ganti Nama Anak Tanpa Izin, Warga Riau Polisikan Mantan Istri

Tak hanya itu, nama sang anak yang dibaptis juga diganti tanpa sepengetahuan ayah kandung.

Eko Faizin
Selasa, 12 April 2022 | 12:18 WIB
Dugaan Pembaptisan-Ganti Nama Anak Tanpa Izin, Warga Riau Polisikan Mantan Istri
Warga Pekanbaru bernama Irwansyah (paling kanan) melaporkan mantan istri ke Polda Riau terkait perkara pembaptisan anak tanpa izin. [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Irwansyah melaporkan mantan istrinya Elvina alias Joy terkait pemalsuan dokumen ke Polda Riau terkait pembaptisan anak mereka.

Warga Pekanbaru tersebut didampingi kuasa hukumnya Mirwansyah bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanty.

Irwansyah menduga eks istrinya melakukan memalsukan dokumen dengan melakukan pembaptisan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun.

Tak hanya itu, nama sang anak yang dibaptis juga diganti tanpa sepengetahuan ayah kandung.

Dengan kejadian itu, Irwansyah merasa tak terima anak hasil perkawinannya dengan Elvina, Irwansyah yang sudah bercerai dengan mantan istrinya tersebut membuat laporan ke Polda Riau.

"Hari ini kami resmi melaporkan saudari Elvina alias Joy ke Polda Riau, terkait dugaan pemalsuan dokumen," ujar Mirwansyah dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (11/4/2022).

Mirwansyah juga menjelaskan, kalau anak dari kliennya bernama Salsabila diganti status agamanya dari Islam menjadi Kristen.

Irwansyah yang pernah menikah dengan Ervina dikaruniai seorang anak perempuan kemudian cerai pada tahun 2021.

"Setelah berpisah dengan bapaknya, saudari Ervina alias Joy ini ternyata sudah menikah lagi dengan seorang pengusaha, sayangnya nama anaknya dan agama anaknya sudah diganti oleh mantan Istrinya tersebut," ujar Mirwansyah.

Pria berkacamata ini menduga, Joy telah melakukan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

"Harusnya Joy harus meminta izin terlebih dahulu kepada bapak kandungnya Salsa yang masih hidup dan atas persetujuan Irwansyah," tutupnya.

Ketua Komnas PA Riau, Dewi Arisanty akan meminta keterangan kepada Elvina perihal kasus ini.

"Secara hukum ini tidak sah, awalnya Islam kemudian dilakukan pembaptisan dan berubah agamanya. Usia anak masih kecil masih 6 tahun dan ini namanya eksploitasi kepada anak," tegas Dewi.

Dewi juga mengatakan kalau sesuatu yang dilakukan oleh mantan istri Irwansyah telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Apapun alasannya tetap melanggar hukum.

Ditempat yang sama, Irwansyah selaku ayah kandung Salsabila mengaku tidak diberi ruang dan waktu oleh mantan istrinya untuk bertemu dengan sang anak.

"Saya sudah berkomunikasi dengan baik kepada Joy, tapi tidak ditanggapi. Ia malah menyulitkan saya untuk bertemu dengan sang anak," terang Irwansyah.

Irwansyah berharap, anak perempuannya tersebut tetap beragama Islam dan tetap memakai nama dirinya bukan memakai nama ayah sambung yang saat ini bersama Elvina.

"Dengar kabar, Joy ini telah menikah dengan seorang pengusaha besar dan anak saya itu di belakangnya memakai nama dia, saya tidak mau," tegas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak