Syafri Harto Divonis Bebas di Kasus Pelecehan Mahasiswi, Kejaksaan akan Ajukan Kasasi

Selanjutnya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan menyerahkannya ke pengadilan.

Eko Faizin
Minggu, 03 April 2022 | 07:05 WIB
Syafri Harto Divonis Bebas di Kasus Pelecehan Mahasiswi, Kejaksaan akan Ajukan Kasasi
Dekan FISIP Unri nonaktif sekaligus tersangka pencabulan mahasiswi, Syafri Harto pakai baju tahanan. [DEFRI CANDRA /Riau Online/tangkapan layar]

SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus pelecehan seksual mahasiswi bimbingannya.

Vonis bebas Syafri Harto tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru bakal menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Zulham Pardamean Pane, yang juga merupakan bagian tim JPU.

"Memang jaksa kalau di pengadilan sikapnya menyatakan pikir-pikir. Namun saya sampaikan menyatakan (akan) kasasi," kata Zulham dikutip dari Antara, Minggu (3/4/2022).

Ia menyebutkan pernyataan kasasi ini akan disampaikan secara resmi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam beberapa hari ini.

"Mungkin setelah tujuh hari dari setelah pembacaan vonis kemarin. Sekitar hari Senin atau Selasa pekan depan disampaikan menyatakan kasasi," terang Zulham.

Selanjutnya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan menyerahkannya ke pengadilan. Namun sebelum itu, JPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap majelis hakim.

"Karena kami belum dapat salinan putusan lengkap, ya kita tunggu saja dulu putusan lengkapnya. Dari sana nanti kami pelajari terlebih dahulu. Kalau ditanya apa pertimbangan dilakukan kasasi, sebab semua dakwaan jaksa dimentahkan majelis hakim," lanjut Zulham.

Zulham berharap kasasi yang diajukan oleh tim JPU akan dikabulkan oleh hakim MA demi rasa keadilan bagi korban.

"Harapan kita ya ada keadilan bagi si korban," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini