SuaraRiau.id - Seorang bocah 16 tahun penyandang disabilitas di Kampar dicabuli hingga sempat hamil dan keguguran.
Pelakunya tak lain adalah ayah tiri korban. Perbuatan bejat MI (49) itu terungkap ketika anak tirinya yang masih berusia 16 tahun mengalami pendarahan, pada Selasa (8/3/2022).
Ibu korban kemudian membawanya ke RSUD Bangkinang untuk menerima penanganan medis.
Setelah diperiksa, betapa terkejut ibunya ketika mendengar penjelasan dokter. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.
Lantas ibu korban langsung menanyakan kebenaran siapa yang pernah melakukan hal tak senonoh hingga menghamili anaknya.
Setelah mendengar pengakuan korban, Ibunya semakin terkejut, sebab yang melakukan hal tak terpuji itu adalah suaminya sendiri.
Tanpa pikir panjang, ibu korban langsung membuat laporan di Polres Kampar pada Rabu (9/3/2022) agar suaminya segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas laporan itu, kemudian Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari yang sama tim langsung menangkap MI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra dikutip dari Antara, Jumat (11/3/2022).
Atas perbuatan, MI dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Antara)