Kasus Perambahan Hutan Lindung di Kampar yang Diduga Melibatkan Polisi Masih Mandek

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau sudah mengamankan dua alat berat serta tiga orang tersangka pada kasus ini.

Eliza Gusmeri
Rabu, 09 Maret 2022 | 14:33 WIB
Kasus Perambahan Hutan Lindung di Kampar yang Diduga Melibatkan Polisi Masih Mandek
Arsip-Alat berat yang diduga digunakan untuk illegal logging/Dok KLHK

SuaraRiau.id - Kasus perambahan Hutan Lindung yang ada Desa Kuntu, Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau mandek sudah sebulan.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau sudah mengamankan dua alat berat serta tiga orang tersangka pada kasus ini.

Namun hingga Rabu, 9 Maret 2022 kasus yang diduga melibatkan oknum Polri ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan mengatakan saat ini masih proses penyelidikan.

Baca Juga:Lahan Perumahan Arira Garden Batam Ditetapkan Jadi Hutan Lidung, Tak Bisa Balik Nama, Pengembang Lapor ke DPRD

"Masih proses," ujar Kombes Pol Ferry kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 9 Maret 2022.

Selain itu, Kombes Ferry juga mengatakan saat ini tiga orang pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolda Riau.

"Tiga pelaku sudah kita tahan," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, puluhan warga Kenegarian Kuntu, Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, mengamankan 2 unit alat berat yang digunakan untuk membuka lahan Hutan Lindung di kawasan hutan adat setempat.

Apalagi dari desas-desus warga yang turun ke lokasi, alat berat tersebut diduga milik oknum anggota Polri.

Baca Juga:Kaget Perumahan Arira Garden Batam Masuk Hutan Lindung, 371 KK Terancam Digusur, Warga Tuntut Pengembang

Ini diperkuat pernyataan seorang koordinator alat berat, Rudi, saat ditemui warga di sekitar lokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini