11 Anggota DPRD Meranti Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga di Eks Lahan SRL

Menurut Dasuki, pencabutan izin perusahaan tidak boleh menjadi akhir dari penyelesaian persoalan lahan.

Eko Faizin
Senin, 02 November 2026 | 15:00 WIB
11 Anggota DPRD Meranti Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga di Eks Lahan SRL
Ilustrasi lahan. [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU]
Baca 10 detik
  • JAMM-SK dan LBH ICMI Riau mendesak 11 anggota DPRD Kepulauan Meranti memperjuangkan hak lahan masyarakat.
  • Desakan ini disampaikan menyusul pencabutan izin PT Sumatera Riang Lestari pada 26 Januari 2026.
  • Organisasi tersebut mendorong penerapan skema Tanah Objek Reforma Agraria atau perhutanan sosial bagi warga setempat.

SuaraRiau.id - Sebanyak 11 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti didesak memperjuangkan hak pengelolaan masyarakat atas lahan eks konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rangsang.

Desakan tersebut disampaikan Jaringan Advokat Muda Meranti–Sahabat Kite (JAMM-SK) bersama Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (LBH ICMI) Wilayah Riau.

Para legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Rangsang Barat-Rangsang Pesisir dan Dapil Rangsang-Tebing Tinggi Timur diminta mengambil peran nyata dalam mengawal aspirasi masyarakat setelah izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT SRL dicabut pada 26 Januari 2026.

Dorongan tersebut merupakan tindak lanjut dari dukungan kedua organisasi terhadap aspirasi Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Barat (IPMKRB), yang sebelumnya meminta pemerintah memberikan kepastian hak pengelolaan lahan kepada masyarakat setempat.

Ketua JAMM-SK Dasuki, didampingi Sekretaris Armiyadi, mengatakan anggota DPRD dari kedua daerah pemilihan tersebut memiliki tanggung jawab memperjuangkan kepentingan masyarakat di wilayah konstituennya.

Menurut Dasuki, pencabutan izin perusahaan tidak boleh menjadi akhir dari penyelesaian persoalan lahan. Pemerintah dan wakil rakyat harus memastikan adanya kebijakan lanjutan yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengelolaan lahan bagi masyarakat.

"Kami mendorong 11 anggota DPRD Meranti dari dua daerah pemilihan tersebut agar bersama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat. Mereka merupakan wakil rakyat dari wilayah yang berkaitan langsung dengan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton setelah izin perusahaan dicabut, sementara kepastian pengelolaan lahannya belum jelas," tegas Dasuki.

11 Anggota DPRD yang Didorong Mengawal Aspirasi Warga

JAMM-SK menyebut enam anggota DPRD Meranti dari Dapil Rangsang Barat–Rangsang Pesisir yang diminta ikut memperjuangkan aspirasi tersebut, yakni:

  1. Tengku Mohammad Nasir dari PDI Perjuangan
  2. H. Idris dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. Mulyono dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  4. Al-Amin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  5. Sujihartono dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  6. Supandi dari Partai Amanat Nasional (PAN)

Sementara itu, lima anggota DPRD dari Dapil Rangsang–Tebing Tinggi Timur yang turut didorong mengawal persoalan tersebut adalah:

  1. H. Hatta dari Partai Golongan Karya (Golkar)
  2. Syafei Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN)
  3. Antoni Sidarta dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  4. Atan Ismail dari PDI Perjuangan
  5. Rosihan Afrizal dari Partai NasDem

JAMM-SK berharap para wakil rakyat menggunakan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau serta pemerintah pusat.

Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memperjelas status kawasan, melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan, serta mengidentifikasi peluang pengelolaan lahan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

LBH ICMI Dorong Skema TORA dan Perhutanan Sosial

Ketua LBH ICMI Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir, menegaskan keterlibatan DPRD sangat diperlukan agar aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai tuntutan publik, tetapi mendapat tindak lanjut melalui mekanisme kelembagaan.

Menurut Ilham, pemerintah perlu membuka informasi mengenai status kawasan sekaligus mengidentifikasi kemungkinan pemanfaatan lahan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), perhutanan sosial, atau mekanisme hukum lainnya yang memenuhi persyaratan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini