- Isma dan Usna mengadu ke LBH ICMI Riau karena akun pribadinya disalahgunakan kenalan mereka untuk pinjol.
- Kedua korban di Pekanbaru menanggung total tagihan Rp64 juta serta menerima teror dan ancaman penyebaran data.
- LBH ICMI Riau meminta OJK dan penegak hukum melindungi korban serta menelusuri pihak yang menikmati dana.
SuaraRiau.id - Dua warga Kota Pekanbaru, Isma (20) dan Usna (24), mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan akun pribadi untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) oleh seseorang yang mereka kenal.
Akibat kejadian tersebut, keduanya kini menghadapi tagihan pinjaman dengan total sekitar Rp64 juta. Mereka juga mengaku kerap menerima teror penagihan melalui telepon, WhatsApp, SMS, hingga email.
Kasus ini bermula ketika Isma, warga Kecamatan Tuah Madani, memberikan kepercayaan kepada RA (22), warga Kelurahan Tuah Karya, untuk menggunakan akun miliknya dalam pembelian barang secara cicilan.
Namun, menurut pengakuan Isma, dalam perkembangannya sejumlah fasilitas pinjaman online turut digunakan hingga menimbulkan tagihan yang diperkirakan mencapai Rp41 juta.
"Saya awalnya percaya karena beberapa kali pembayaran juga berjalan lancar. Sampai akhirnya kaget tiba-tiba harus menghadapi tagihan lebih dari 7 akun pinjol. Selain diteror, juga diancam data pribadi dan keluarganya akan disebarluaskan," ujar Isma saat mengadu ke LBH ICMI Wilayah Riau.
Nasib serupa dialami Usna, warga Kecamatan Binawidya, yang mengaku merupakan rekan kerja RA sejak 2023.
Ia mengatakan awalnya memberikan izin penggunaan akun miliknya. Namun, belakangan ditemukan sejumlah akun pinjaman yang digunakan tanpa persetujuannya melalui kode OTP WhatsApp.
Usna mengungkapkan, dana pinjaman yang masuk ke rekening pribadinya kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama RA.
Akibatnya, ia memperkirakan masih memiliki sisa tagihan sekitar Rp23 juta yang tercatat atas namanya.
"Penagihan yang diterima terus-menerus melalui telepon, WhatsApp, SMS, dan email juga disertai dugaan ancaman penyebaran data pribadi," cerita Usna.
Kedua korban mengaku telah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada RA dan keluarganya. Namun, RA kini sulit dihubungi dan diduga berada di luar kota.
Mereka juga memperoleh informasi bahwa terdapat sejumlah orang lain yang diduga mengalami kejadian serupa.
LBH ICMI Minta Korban Mendapat Perlindungan
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua LBH ICMI Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir, menegaskan bahwa para korban harus mendapatkan perlindungan hukum.
Menurutnya, persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama untuk mengetahui pihak yang menggunakan fasilitas pinjaman serta menikmati dana yang dicairkan.