SuaraRiau.id - Buronan kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang Kampar ditangkap di Surakarta, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejagung dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta di Mess PT Sega di Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto membenarkan perihal diamankan seorang saksi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Benar telah diamankan saksi DPO dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang inisial E,” ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (1/2/2022).
“Dia ditangkap tanpa perlawanan, yang bersangkutan kemudian sudah dibawa ke Kantor Kejari Surakarta sambil menunggu koordinasi dengan Kejati Riau,” sambungnya.
Tim Kejati Riau telah berangkat menuju Surakarta untuk menjemput DPO inisial E untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.