SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto akhirnya ditahan pihak kejaksaan terkait kasus dugaan pelecehan seksual di kampus.
Syafri Harto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, hari ini, Selasa (25/1/2022).
"Sidang perdana terdakwa Syafri Harto akan dimulai pada hari Selasa, 25 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvel.
Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, agenda sidang perdana di Pengadilan negeri itu yakni pembacaan surat dakwaan kepada Syafri Harto.
"Agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas dia.
Sebelumnya diktehaui, Syafri Harto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada Senin 17 Januari 2022.
Pasca ditahannya Syafri Harto di Polda Riau, Kasubag Humas Unri, Rioni Imron menyebutkan surat penonaktifan yang lalu masih berlaku hingga jatuh tempo pada 31 januari 2022.
"Seiring nantinya dengan hasil koordinasi pihak satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri dengan pihak Kemendikbudristek, pimpinan secara internal bersama bagian kepegawaian akan melakukan koordinasi tindak lanjut," ujar Rioni.