Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka Korupsi Rp46 Miliar Pengaturan Proyek di RSUD Bangkinang

Ia menjadi tersangka dugaan pengaturan proyek Rp 46 miliar di RSUD Bangkinang yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:26 WIB
Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka Korupsi Rp46 Miliar Pengaturan Proyek di RSUD Bangkinang
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

SuaraRiau.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, SD ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Rumah Sakit Umum di Bangkinag oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Ia menjadi tersangka dugaan pengaturan proyek Rp 46 miliar di RSUD Bangkinang yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar.

"Kita menetapkan SD sebagai tersangka setelah sejumlah bukti-bukti serta keterangan dari para saksi," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, dikutip dari Riauonlien, Jumat, 28 Januari 2022.

Selain itu, SD juga diduga kuat sebagai orang yang terlibat dalam mengatur proyek di RSUD Bangkinang. Setelah dianggarkan, SD pulalah yang mengerjakan proyek lewat orang-orang kepercayaannya.

Baca Juga:Kejagung Sebut Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Alasannya

"Tersangka SD merupakan Ketua KONI aktif dan saat diperiksa pada tahun 2021 sebagai pihak swasta. SD sebagai pengatur proyek dan yang mengerjakan proyek, di balik layar," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Riau sudah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan pembangunan rawat inap (Irna) kelas III di RSUD Bangkinang.

Keduanya yakni Rif Helfi Arselan (RA) Team Leader Management Konstruksi (MK) dan Mayusri ST (MYS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.

Proyek ini dikerjakan pada 2019 dan pengusutan dugaan korupsinya dilakukan oleh penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Jumat, 12 November lalu, dua orang yang kini berstatus tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga:Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Diproses Hukum, Peneliti ICJR Nilai Tidak Tepat

Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya, dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan anggaran Rp 46 miliar.

Namun faktanya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan kontrak sampai 22 Desember 2019, pekerjaan tidak dapat diselesaikan.

Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp 8 miliar.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Sebelumnya, Gerakan Anak Negeri Riau (Ganri) Geruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di jalan Jendral Sudirman, Kamis, 11 November 2021.

Aksi ini tidak lain menuntut agar kasus dugaan korupsi pada pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD di Bangkinang diselidiki dan segera tuntas

Ganri minta Kejati untuk menetapkan oknum inisial SD sebagai tersangka dalam kasus ini yang diduga jadi dalang utama dalam proyek tersebut.

"Kami menduga perkara ini ada keterlibatan salah satu oknum inisial SD selaku Ketua KONI Kampar. Kabarnya dia pernah dipanggil pihak Kejati sebagai saksi, tapi tidak hadir," ucap Korlap Gansri, Sandi Putra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini