Fenomena 'Latah' NFT, Kominfo Ingatkan soal Penguatan Literasi Digital

Dedy juga mengingatkan platform-platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak menyalahi dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Eko Faizin
Senin, 17 Januari 2022 | 17:43 WIB
Fenomena 'Latah' NFT, Kominfo Ingatkan soal Penguatan Literasi Digital
Ilustrasi NFT. [Ist]

SuaraRiau.id - Fenomena Non Fungible Token (NFT) kini tengah ramai diperbincangkan publik termasuk di Indonesia. Masyarakat diminta menguatkan literasi digital terkait fenomena tersebut.

Diketahui, NFT menjadi salah satu topik yang cukup banyak dibicarakan oleh warganet di Indonesia sejak seorang pria bernama Ghozali asal Semarang berhasil meraup Rp 13 miliar setelah menjual swafotonya di situs jual-beli NFT OpenSea.

Hal itu kemudian disusul oleh adanya salah satu fenomena dimana terdapat seseorang atau forum yang menjual swafoto dengan KTP melalui platform transaksi NFT.

"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi kepada Antara, Senin (17/1/2022).

Dedy juga mengingatkan platform-platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak menyalahi dan melanggar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan data pribadi, dan lain sebagainya.

"Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," tegas dia.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Adapun UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Dedy.

"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," jelas dia. (Antara)

Berita Terkait

Kasus korupsi menara BTS 4G yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate pada 17 Mei 2023, masih menjadi pembahasan hangat di media sosial.

denpasar | 19:20 WIB

Pameran seni digital ini menampilkan sekitar 2.000 karya dari dua seniman Toenkierz dan Def8.

foto | 16:08 WIB

Buntut kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate

purwokerto | 17:43 WIB

Indonesia sedang berada di puncak gelombang transformasi digital

tantrum | 13:04 WIB

Kemenkominfo menggelar literasi digital dan gelar budaya di Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Minggu 28 2023.

purwokerto | 07:02 WIB

News

Terkini

Dua di antaranya masih mengenakan kostum pocong tengah digiring oleh polisi.

Lifestyle | 21:19 WIB

Humas PT Bandara Internasional Batam Badrudin Pedro saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut.

News | 09:34 WIB

Pertemuan tersebut dalam rangka membahas renovasi Gedung Juang 45 Riau yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru.

News | 18:05 WIB

Program ini masih tetap seperti di periode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah.

News | 14:43 WIB

Gubernur Syamsuar menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Seremonial Social Movement Semesta Mencegah Stunting.

News | 10:54 WIB

Polres Bengkalis menggelar razia daging jarahan dan menyita 62 kilogram dari rumah warga.

News | 18:47 WIB

Parahnya, tersangka menggelapkan uang perusahaan untuk bermain judi online.

News | 14:59 WIB

Oknum anggota Satpol PP tersebut membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung.

News | 08:31 WIB

Dengan berlumuran lumpur, para warga tampak saling membantu mengumpulkan bungkus-bungkus besar berisi daging.

Lifestyle | 16:58 WIB

Kemudian, sapi jenis Limosin seberat 934 Kg miliki peternak Abdul Rohman asal Siak.

News | 10:10 WIB

Menurut Sakinah, siswa yang terindikasi LGBT kemungkinan karena pergaulan baik di sekolah maupun di luar.

News | 09:10 WIB

Menurutnya, saat ini Pemprov Riau masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

News | 22:07 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 22:05 WIB

Ketua PHRI Riau, Nofrizal menilai bahwa operasi yang dilakukan aparat berdampak pada okupansi hotel.

News | 09:34 WIB

Pemeriksaan sudah mulai dilakukan sejak Senin (22/5/2023).

News | 19:55 WIB
Tampilkan lebih banyak