Duit Rp 80 Juta Jadi Jalan Damai Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Pekanbaru

Ayah korban, AN menjelaskan keluarganya memilih damai lantaran orangtua pelaku AR berkali-kali datang ke rumah dan meminta untuk berdamai.

Eko Faizin
Jum'at, 07 Januari 2022 | 18:28 WIB
Duit Rp 80 Juta Jadi Jalan Damai Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Pekanbaru
Ilustrasi uang damai kasus pemerkosaan. [unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraRiau.id - Kasus pemerkosaan melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru, AR (21) terhadap siswi SMP berinisial A (15) berakhir damai dengan diberikan uang bantuan sebesar Rp 80 juta.

Ayah korban, AN menjelaskan keluarganya memilih damai lantaran orangtua pelaku AR berkali-kali datang ke rumah dan meminta untuk berdamai.

Anggota DPRD Pekanbaru, ES yang merupakan orangtua AR datang ke rumah korban setelah AN melapor kasus ini ke Polresta Pekanbaru.

"Ibu AR nangis-nangis. Kami sebagai orang tua juga merasa dan akhirnya kami sekeluarga setuju untuk berdamai. Orangtua AR memberi uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan anak," ucap AN dikutip dari Antara, Kamis (6/1/2022).

AN mengungkapkan bahwa uang itu diberikan secara tunai di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Minggu (19/12/2021).

"Di sanalah kami berdamai dan menandatangani surat, besoknya kami ke Polres untuk mencabut laporan. Kami sepakat tidak akan melanjutkan atau mempermasalahkan ini lagi," sebutnya.

AN mengatakan di antara kedua belah pihak tidak ada dendam, tiada unsur paksaan atau ancaman dan merupakan persetujuan kedua pihak.

Terkait korban, AN mengatakan tidak ada pendampingan trauma, hanya sebagai orang tua pelan-pelan menasehati A.

"Alhamdulillah sekarang kondisinya sudah mulai membaik. Sekarang anak sudah mulai sekolah lagi sudah tidak ada apa-apa lagi. Bisa dibilang trauma sudah hilang," ujarnya.

AN menambahkan terkait kepolisian yang akan melanjutkan kasus ini mengaku tidak tahu menahu dan bukan urusannya lagi.

"Itu urusan hukum kalau urusan kita lakukan secara kedamaian kami sudah selesai sudah berdamai. Kalau masalah hukum kami serahkan ke kepolisian," ujar dia

Sementara itu, di lain sisi berkas kasus pemerkosaan siswi SMP tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Pekanbaru dari penyidik Polresta Pekanbaru.

Menurut Kasi Intel Kejari Pekanbaru Lasargi Marel, berkas telah diterima pihaknya Kamis (6/1/2022).

"Artinya sekarang berkas dalam tahap satu. Nanti diteliti oleh jaksa dahulu mengenai kelengkapan formil dan materil dari berkas tersebut," ucap Lasargi dikutip dari Antara.

Ia mengungkapkan bahwa jika masih ada kekurangan baik secara formil maupun materil akan diterbitkan P-18 dan P-19 yang berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut.

"Kalau masih kurang akan kami beri petunjuk, apakah P-18 atau P-19," jelas Lasargi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak