SuaraRiau.id - Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP A (15) oleh AR (21) yang merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru memasuki babak baru.
Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Pekanbaru dari penyidik Polresta Pekanbaru.
Menurut Kasi Intel Kejari Pekanbaru Lasargi Marel, berkas telah diterima pihaknya Kamis (6/1/2022).
"Artinya sekarang berkas dalam tahap satu. Nanti diteliti oleh jaksa dahulu mengenai kelengkapan formil dan materil dari berkas tersebut," ucap Lasargi dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan bahwa jika masih ada kekurangan baik secara formil maupun materil akan diterbitkan P-18 dan P-19 yang berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut.
"Kalau masih kurang akan kami beri petunjuk, apakah P-18 atau P-19," jelas Lasargi.
Terkait embel-embel lain di balik kasus dugaan pemerkosaan ini, Lasargi mengatakan jaksa tidak bisa menuduh maupun mencurigai.
"Jaksa hanya memeriksa kelengkapan formil dan materil, di luar itu tidak bisa mencurigai. Secara legalitas kami belum ada kecurigaan apapun," ujar Lasargi.
Sebelumnya penahanan pelaku AR telah ditangguhkan dan kini hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Mengenai hal tersebut Lasargi menyebutkan ada kemungkinan jaksa dapat menahan atau juga meneruskan penangguhan.
"Tergantung jaksa peneliti. Intinya sekarang dipelajari dulu," tutur dia. (Antara)