Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Riau Berujung Damai, Ini Kata Polisi

Kompol Andrie juga menyebutkan musyawarah yang dilakukan pihak AR dan A di luar konteks hukum.

Eko Faizin
Kamis, 06 Januari 2022 | 20:26 WIB
Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Riau Berujung Damai, Ini Kata Polisi
Ilustrasi pemerkosaan siswi SMP di Pekanbaru. [Ist]

SuaraRiau.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Pekanbaru terhadap siswi SMP berujung berujung damai.

Korban pemerkosaan A (15) pun telah mencabut laporannya terhadap pelaku AR (20) di Polresta Pekanbaru.

Pelaku AR yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya dibebaskan dan diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Meski berujung damai, polisi mengaku akan terus memproses hukum kasus tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, proses hukum terkait kasus pemerkosaan tersebut masih dalam penyidikan.

"Penyidik saat ini masih melengkapi keterangan saksi-saksi juga melengkapi kebutuhan formil dan materil dari perkara itu," ujar Kompol Andrie kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (5/1/2022).

Kompol Andrie juga menyebutkan musyawarah yang dilakukan pihak AR dan A di luar konteks hukum dan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Kalau mereka tetap mengajukan upaya damai kepada kita bisa kita terima, tapi itu menjadi pertimbangan atas penanganan kasus yang kita tangani," terangnya.

Andrie kembali menegaskan hingga sekarang proses masih berlanjut dan berkas masih dilengkapi.

"Tentunya dalam penanganan ini kita tetap profesional. Sambil melengkapi nanti kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak