SuaraRiau.id - Kasus pemerkosaan siswi SMP yang melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru berakhir damai. Diketahui, korban berinisial A (15) mencabut laporannya di Polresta Pekanbaru.
Berakhir damainya kasus pemerkosaan tersebut membuat warga Riau terkait alasan pencabutan laporan pemerkosaan tersebut.
Gara-gara itu, pelaku pemerkosaan berinsial AR (20) dibebaskan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.
"Selain permintaan maaf dari keluarga pelaku dan juga menimbang anak saya yang masih ingin sekolah, pihak keluarga juga sudah memberikan uang Rp 80 juga untuk biaya pendidikan anak saya," jelas ayah korban kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/1/2022).
Orangtua korban juga mengatakan kalau uang tersebut diserahkan tunai oleh keluarga pelaku kepada dirinya.
"Uang tersebut diserahkan secara tunai untuk biaya pendidikan anak saya," tegas dia.
Untuk diketahui, korban pemerkosaan inisial A (15) akhirnya mencabut laporan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Polresta Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dalam keterangannya kepada awak media.
"Korban mencabut laporannya," jelas Kapolresta, Selasa 4 Januari 2022.
Tidak hanya mencabut laporan, pihak keluarga korban juga membuat kesepakatan damai dengan pihak keluarga Anggota DPRD Pekanbaru.
"Ada surat pernyataan pencabutan laporan dan surat pernyataan damai dari kedua belah pihak," terang Mantan DirpamObvit Polda Riau ini.
Perihal pelaku inisial AR (20) yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
"Pelaku sudah dikeluarkan dari sel dan hanya wajib lapor 2 kali seminggu," tutup Pria Budi.