"Itu urusan hukum kalau urusan kita lakukan secara kedamaian kami sudah selesai sudah berdamai. Kalau masalah hukum kami serahkan ke kepolisian," ujar dia
Sementara itu, di lain sisi berkas kasus pemerkosaan siswi SMP tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Pekanbaru dari penyidik Polresta Pekanbaru.
Menurut Kasi Intel Kejari Pekanbaru Lasargi Marel, berkas telah diterima pihaknya Kamis (6/1/2022).
"Artinya sekarang berkas dalam tahap satu. Nanti diteliti oleh jaksa dahulu mengenai kelengkapan formil dan materil dari berkas tersebut," ucap Lasargi dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan bahwa jika masih ada kekurangan baik secara formil maupun materil akan diterbitkan P-18 dan P-19 yang berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut.
"Kalau masih kurang akan kami beri petunjuk, apakah P-18 atau P-19," jelas Lasargi. (Antara)