SuaraRiau.id - Kasus investasi bodong kembali terungkap di Riau. Kali ini kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polresta Pekanbaru.
Dalam kasus investasi abal-abal produk minuman yogurt merek Cimory seorang warga tertipu hingga Rp 6 miliar oleh tersangka berinisial MA.
Sementara korban tak hanya satu orang dengan total kerugian puluhan miliar rupiah.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, peristiwa tersebut bermula pada bulan September dan Oktober 2021 di Kecamatan Bukitraya.
“Saat itu korban bernama Ela Diana melihat postingan pelaku inisial MA di medsos tentang produk minuman cimory,” jelas Kombes Pria Budi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com Selasa (28/12/2021).
Ia menyampaikan bahwa korban yang tertarik dengan postingan pelaku kemudian menghubungi wanita MA untuk berinvestasi.
“Korban menghubungi pelaku, di sana pelaku merayu korban bahwa investasi ini punya keuntungan besar dengan bonus, begitu menggiurkan. Misalnya kita berinvestasi Rp 100 juta kita tunggu 14 hari kita dapat Rp 30 juta,” jelas Kapolresta Pekanbaru.
Lebih lanjut, Kombes Pria Budi mengatakan bahwa korban yang termakan rayuan pelaku kemudian berinvestasi ke produk minuman hampir Rp 6 miliar.
“Jumlah lebih kurang Rp 6 miliar, korban berjumlah 18 orang. Skemanya ponzi, sampai 18 korban ini tidak melihat ada keuntungan apalagi modalnya, sehingga Ela Diana melapor kan MA,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku MA dijerat pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ahmad Yusuf menyebut bahwa kliennya melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap terduga pelaku berinisial MA.
Dugaan kejahatan yang dilakukan oleh MA adalah penipuan dan penggelapan uang yang dengan modus penjualan Yogurt Cimory dan Sosis Kenzler.
Menurutnya, penipuan yang dilakukan MA ini menggunakan praktek Skema Ponzi yang sangat berbahaya.