Pemenang Lelang Angkutan Sampah di Pekanbaru Mulai Bekerja Awal Tahun

Pemenang lelang angkutan sampah tersebut ternyata masih dari perusahaan lama yang selama ini menjadi rekanan Pemkot Pekanbaru.

Eko Faizin
Selasa, 28 Desember 2021 | 14:11 WIB
Pemenang Lelang Angkutan Sampah di Pekanbaru Mulai Bekerja Awal Tahun
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengerahkan satu truk pengangkut sampah yang menumpuk di depan Masjid Muawwanah, jalan MH Thamrin, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Rabu (6/1/2021). [Foto: Riauonline]

SuaraRiau.id - Pemkot Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah memperoleh pemenang lelang jasa angkutan sampah.

Pemenang lelang angkutan sampah tersebut ternyata masih dari perusahaan lama yang selama ini menjadi rekanan Pemkot Pekanbaru yaitu PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI).

Kedua pemenang lelang sudah terlihat di laman resmi LPSE Pekanbaru. Masa sanggah kemenangan lelang atas dua perusahaan juga sudah berakhir tanggal 15 Desember.

"Saat ini kami menyiapkan dokumen Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kontrak kerja. Mereka mulai bekerja pada 1 Januari. Zona angkut tetap sama," ungkap Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi seperti dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya ada hal-hal yang harus diperbaiki dalam surat kontrak kerja 2022. Salah satu yang diperbaiki terkait pengawasan operasional angkutan di lapangan.

"Kami juga akan melakukan revisi jam buang sampah bagi masyarakat," ucap Hendra.

PT Godang Tua Jaya mengangkut sampah di zona satu yang meliputi Kecamatan Binawidya, Tuah Madani, Payung Sekaki, dan Marpoyan Damai.

Sedangkan PT Samhana Indah mengangkut sampah di zona dua yang meliputi Kecamatan Bukit Raya, Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail, dan Kecamatan Tenayan Raya, serta Kulim.

Lelang jasa angkutan persampahan di zona satu dimenangkan PT Godang Tua Jaya. Nilai pagu di zona satu ini sebesar Rp 27.767.841.246. Penawaran yang diberikan PT GTJ sebesar Rp 27.382.809.518,4.

Sedangkan di zona dua dimenangkan PT SHI. Nilai pagu zona dua ini sebesar Rp 28.751.521.800,00. Nilai penawaran yang diberikan PT Samhana Indah sebesar Rp 28.321.900.001,11.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini