SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri Syafri Harto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswinya di kampus.
Tak hanya itu, terbaru, berkas perkara dugaan pelecehan mahasiswi itu sudah dilimpahkan Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Meski sudah tersangka, Syafri Harto masih menandatangi surat edaran (SE) terkait bimbingan skripsi di lingkungan FISIP Unri.
Gubernur BEM FISIP Unri, Muhammad Abdul Yazid menyayangkan terkait surat edaran yang ditandatangani dekan tersangka pelecehan seksual, Syafri Harto.
Diketahui, pada surat edaran tersebut, guna mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 terkait kekerasan seksual.
Dalam surat tersebut, semua Dosen FISIP Unri agar melakukan bimbingan skripsi dengan mahasiswanya di ruangan dosen yang telah disediakan.
Hal itu berlaku untuk semua, tak terkecuali bagi pimpinan baik Dekan dan para Wakil Dekan yang memiliki ruangan sendiri.
Yazid mengatakan surat itu kebijakan yang baik namun kontradiksi, di mana surat itu dikeluarkan oleh Syafri Harto sendiri yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual pada Oktober lalu.
“Padahal kami menuntut Syafri Harto diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Dekan FISIP. Seharusnya tersangka mendapatkan sanksi administratif di kampus,” terang Yazid kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (1/12/2021).
Yazid menuturkan selama ini pihak Rektorat kampus Unri berdalih menggunakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
- 1
- 2