Dekan Tersangka Pelecehan Tak Dicopot, Komahi Unri Singgung Permendikbud

Mereka menyoroti beberapa hal terkait keputusan Polda Riau dan Rektorat Unri.

Eko Faizin
Rabu, 24 November 2021 | 20:47 WIB
Dekan Tersangka Pelecehan Tak Dicopot, Komahi Unri Singgung Permendikbud
Mahasiswa berdemo di Unri terkait kasus pelecehan seksual di kampus. [Foto: antara]

SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya di kampus.

Meski begitu, Syafri Harto tak ditahan dan belum dinonaktifkan sebagai seorang dekan di kampus ternama di Riau itu.

Menyikapi hal tersebut, Komahi Unri ikut angkat bicara. Mereka menyoroti beberapa hal terkait keputusan Polda Riau dan Rektorat Unri.

Menurut Tim Advokasi Komahi Unri, Agil Fadlan Mabruri, seharusnya Polda Riau menahan tersangka, Syafri Harto karena ancaman pidana kurungan di atas lima tahun lamanya.

Dikatakannya, keputusan Polda Riau itu menjadi dalih pihak Unri untuk tidak menonaktifkan sementara Syafri Harto dari jabatan Dekan FISIP Unri.

“Jadi keputusan Polda Riau ini sangat berpengaruh bagi kedudukan tersangka tetap menjabat sebagai dekan. Keputusan Polda Riau kurang meyakinkan kami sebagai mahasiswa hanya karena dianggap kooperatif,” tutur Agil dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).

Agil meminta pihak Kemendikbud turun langsung ke Unri dalam menangani kasus pelecehan seksual.

Pasalnya, ia menyampaikan proses yang berjalan sejauh ini tidak sesuai dengan ketetapan Permendikbud.

“Sekarang dalam menangani kasus ini kampus berlandaskan Pusat Pelatihan Aparatur Sipil Negara (PPASN), padahal seharusnya menggunakan landasan Permendikbud,” jelasnya.

“Kalau berdasarkan Permendikbud, seharusnya tersangka sudah bisa dinonaktifkan dari jabatannya karena kasusnya sudah masuk ke proses pemeriksaan,” tambah Agil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini