SuaraRiau.id - Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman menang praperadilan atas Kejari Kuansing. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Kuansing, Kamis (28/10/2021).
Dengan kejadian itu, Kejari Kuansing kembali kalah dalam praperadilan yang diajukan tersangka korupsi.
Terkait itu, Kajari Kuansing, Hadiman merasa ada keanehan proses sidang praperadilan. Ia menjelaskan, persidangan praperadilan dilakukan dalam waktu empat hari.
Menurutnya, pada sidang di hari ketiga, majelis hakim langsung memutuskan pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan sidang.
"Intinya sidang kemarin (Rabu malam) pembuktian dokumen. Hakim langsung memutuskan kesimpulan pada malam hari sekitar pukul 9 malam," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Hadiman menjelaskan bahwa dari pemohon Indra Agus Lukman sudah memberikan kesimpulan. Namun dari Kejari Kuansing belum.
Alasannya, saksi dan ahli dari mereka belum dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Seharusnya, saksi dari Kejaksaan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil dihadirkan pada hari ini, Kamis.
Sedangkan ahli dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) diagendakan esok hari, Jumat (29/10/2021).
Hakim, kata dia, meminta para saksi termohon segera diajukan malam itu juga sebelum kesimpulan. Permintaan hakim tunggal Yosep Butar Butar tidak bisa dipenuhi.
Pasalnya, semua saksi tidak berada di Kuansing, dan telah dijadwalkan Kamis dan Jumat.