Kalah Praperadilan Lawan Kadis ESDM Riau, Kejari Kuansing Laporkan Hakim ke KY

Dengan kejadian itu, Kejari Kuansing kembali kalah dalam praperadilan yang diajukan tersangka korupsi.

Eko Faizin
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 10:34 WIB
Kalah Praperadilan Lawan Kadis ESDM Riau, Kejari Kuansing Laporkan Hakim ke KY
Ilustrasi hukum, praperadilan. [Shutterstock]

"Artinya, hakim mengabaikan saksi dari termohon (kejari). Kita kalau memanggil saksi tidak bisa secara lisan. Kalau mau memanggil saksi harus menyurati pimpinannya. Saksi itu PNS, ada di Pekanbaru dan Kuansing. Ada ketentuan harus dilakukan memanggil saksi dari kami ini," jelasnya.

Para saksi tersebut, tuturnya, sudah disurati untuk hadir hari ini, dan saksi ahli dari BPKP sudah disurati untuk hadir esok hari. Namun, Rabu malam sidang sudah diminta kesimpulan, jaksa menyatakan keberatannya.

"Jaksa tidak mau menandatangani berita acara sidang kesimpulan yang digelar malam hari. Ini ada apa, kok kesannya seperti terburu-buru. Padahal waktu praperadilan itu kan 7 hari," jelas Hadiman.

Keanehan lainnya, ungkap Kajari Kuansing, persidangan pokok perkara melibatkan Indra Agus Lukman sudah dijadwalkan digelar Kamis ini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ternyata sidang itu ditunda oleh majelis hakim, tanpa disampaikan dalam persidangan.

Berbeda dengan perkara korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini, penundaan sidangnya disampaikan di persidangan.

"Sidang perkara pokok (Indra Agus) ditunda tanpa dibuka dalam ruang sidang. Sementara ketua hakim yang sama dalam perkara Mursini membuka sidang dan menyampaikan sidang ditunda. Apa salahnya langsung disampaikan juga sidang ditunda dengan alasan sakit," jelasnya.

Kejari Kuansing mencoba mencari informasi ke panitera persidangan, mengapa sidang pokok tersebut tidak dibuka.

"Disebutkan, tunggu sidang vonis praperadilan di PN Teluk Kuantan, dan sidang ditunda pada 9 November tanpa dibuka di ruang persidangan. Kalau nanti dalam sidang putusan sela dakwaan kami dinilai cacat demi hukum, ya kami terbitkan lagi Sprindik (Surat Perintah Penyidikan," Jelas Hadiman lagi.

Kejari Kuansing akan membuat laporan ke Komisi Yudisial, terkait keanehan persidangan yang dipimpin hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini