Ditahan Terkait Dugaan Korupsi, Kadis ESDM Riau Ajukan Praperadilan

Pihaknya mengaku telah mendaftarkan praperadilan yang menyangkut kliennya tersebut.

Eko Faizin
Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:02 WIB
Ditahan Terkait Dugaan Korupsi, Kadis ESDM Riau Ajukan Praperadilan
Ilustrasi praperadilan. [istockphoto]

SuaraRiau.id - Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman ditahan Kejari Kuansing terkait kasus dugaan korupsi dana kegiatan Bimtek dan pembinaan bidang pertambangan beberapa hari lalu.

Terkait itu, kuasa hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang mengajukan praperadilan. Pihaknya mengaku telah mendaftarkan praperadilan yang menyangkut kliennya tersebut.

Rizki menyebut bahwa permohonan praperadilan (prapid) tersebut telah didaftar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Rabu (13/10/2021).

"Permohonan prapid sudah kita daftarkan," ujar Rizki kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).

Ia mengatakan bahwa praperadilan itu diajukan menyangkut kliennya, Indra Agus Lukman yang ditetapkan dugaan korupsi dana kegiatan Bimtek dan pembinaan bidang pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Bangka Belitung tahun 2013-2014.

"Sehubungan dengan hal itu kami sebagai kuasa hukum sudah mengajukan permohonan prapid ke PN Teluk Kuantan," ujar Rizki.

Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Disisi lain, pihaknya menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat.

Hal ini menurutnya sangat jauh dari kebiasaan-kebiasaan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan diberbagai daerah-daerah lain di Indonesia.

"Atas dasar hal-hal tersebut kami menduga dalam penanganan perkara ini ada upaya untuk "memaksakan" penetapan tersangka terhadap klien kami, sebab klien kami saat dipanggil sebagai saksi pada tanggal 12 Oktober 2021 kemarin status perkaranya masih dalam tahapan penyelidikan dan bukan penyidikan," terang Rizki.

Untuk diketahui, Kejari Kuansing menahan mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing.

Kadis ESDM Riau itu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Workshop Bimtek Bidang Pertambangan pada Dinas ESDM Kuansing pada 2013 lalu.

"Untuk sementara ditahan di Mapolres Kuansing sampai tanggal 31 Oktober 2021," kata Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Imam Hidayat, Selasa (12/10/2021).

Ia menjelaskan bahwa, total kerugian negara dalam kasus tersebut lebih kurang Rp 500 juta.

"Kerugian negara lebih kurang Rp 500 juta," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini