Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan atas Kejari Kuansing

Dari pemohon hadir kuasa hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang, sementara dari pihak Kejari Kuansing tak terlihat satupun yang hadir.

Eko Faizin
Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:47 WIB
Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan atas Kejari Kuansing
ilustrasi praperadilan, hukum, sidang, pengadilan. [Envato Elements]

SuaraRiau.id - Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman menang praperadilan melawan Kepala Kejari Kuansing pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kamis, (28/10/2021) pagi.

Sidang praperadilan tersebut terkait penetapan Indra Agus Lukman sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor terjadi 2013 lalu oleh Kepala Kejari Kuansing.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Yosep Butar-Butar.

Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, dari pemohon hadir kuasa hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang, sementara dari pihak Kejari Kuansing tak terlihat satupun yang hadir.

Untuk diketahui, sebelumnya kuasa hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang mengajukan praperadilan.

Pihaknya mengaku telah mendaftarkan praperadilan yang menyangkut kliennya tersebut.

Rizki menyebut bahwa permohonan praperadilan (prapid) tersebut telah didaftar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Rabu (13/10/2021).

"Permohonan prapid sudah kita daftarkan," ujar Rizki, Kamis (14/10/2021).

Ia mengatakan bahwa praperadilan itu diajukan menyangkut kliennya, Indra Agus Lukman yang ditetapkan dugaan korupsi dana kegiatan Bimtek dan pembinaan bidang pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Bangka Belitung tahun 2013-2014.

"Sehubungan dengan hal itu kami sebagai kuasa hukum sudah mengajukan permohonan prapid ke PN Teluk Kuantan," ujar Rizki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini