OTT Kasus Suap di Kuansing, iPhone XR dan Sejumlah Uang Disita KPK

Barang dan sejumlah uang itu diduga merupakan suap yang diberikan oleh PT Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuansing.

Eko Faizin
Rabu, 20 Oktober 2021 | 21:08 WIB
OTT Kasus Suap di Kuansing, iPhone XR dan Sejumlah Uang Disita KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Selanjutnya tim KPK meminta pihak keluarga Aandi untuk menghubunginya agar kooperatif dan datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi (Supir pribadi), Andri Meiriki (Staf umum bagian persuratan Bupati), dan Deli Iswanto (Supir Bupati) mendatangi Polda Riau.

Selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura dan serta iPhone XR.

Kasus ini bermula saat Sudarso ingin memperpanjang hak guna usaha lahan kebun sawitnya dari 2019 hingga 2024. Sudarso kemudian menghubungi Andi.

Namun Andi menyebut persyaratan memperpanjang HGU dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp 2 miliar.

Sudarso menyetujui dan siap memberikan uang tersebut. Pada tahap pertama, Sudarso memberikan Rp 500 juta ke Andi Putra sekitar September 2021.

Sementara pemberian kedua, Sudarso menyerahkan Rp 200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Bupati Andi diduga telah menerima Rp 700 juta dari Sudarso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini