OTT KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Rp 2 Miliar untuk Izin HGU Sawit

Bupati Kuansing itu diduga menyepakati uang pelicin sebesar Rp 2 miliar sebagai izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.

Eko Faizin
Rabu, 20 Oktober 2021 | 11:11 WIB
OTT KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Rp 2 Miliar untuk Izin HGU Sawit
Bupati Kuantan Singingi Andi Putra meninggalkan Mapolda Riau usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Riau, Selasa (19/10/2021). [ANTARA FOTO/Rony Muharrman]

SuaraRiau.id - Bupati Kuansing Andi Putra ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terlibat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/10/2021) malam di Kuansing.

Belakangan terkuak, Bupati Kuansing itu diduga menyepakati uang pelicin sebesar Rp 2 miliar sebagai izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.

Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar disepakati.

Hal tersebut diketahui setelah adanya pertemuan antara Andi Putra dengan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Dalam pertemuan itu, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA).

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, Sudarso diduga telah memberikan uang pertama kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi sekitar Rp 200 juta lagi berdasarkan rilis yang diperoleh dari KPK.

KPK pun akhirnya menetapkan Andi Putra menjadi tersangka kasus HGU setelah OTT KPK di Kuansing. Tak hanya Andi, KPK juga menahan GM PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini