Kronologi Bupati Kuansing Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Suap HGU Sawit

KPK pun membeberkan terkait penangkapan pejabat daerah di Riau itu bersama beberapa orang.

Eko Faizin
Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:22 WIB
Kronologi Bupati Kuansing Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Suap HGU Sawit
Bupati Kuansing Andi Putra (kaos biru) bakal diterbangkan ke Jakarta usai diperiksa KPK di Mapolda Riau, Selasa (19/10/2021). [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah orang di Kuansing pada Senin (18/10/2021) malam menjadi sorotan publik.

Dalam OTT KPK tersebut, 8 orang diamankan termasuk Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

OTT tersebut terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuansing.

KPK pun membeberkan terkait penangkapan pejabat daerah di Riau itu bersama beberapa orang.

"Pada kegiatan tangkap tangan Senin (18/10/2021), tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (19/10/2021).

Mengutip Antara, 8 orang itu adalah Bupati Andi Putra, Sudarso, Hendri Kurniadi (HK) selaku Ajudan Bupati, Andri Meiriki (AM) selaku staf Bagian Umum Persuratan Bupati, Deli Iswanto (DI) selaku sopir bupati.

Selanjutnya, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PN), sopir PT Adimulia Agrolestari Yuda (YD) dan Juang (JG).

Lili mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuansing dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.

Menurutnya dari hasil penyelidikan, diketahui PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

"Pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi SDR dan PA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing," ucap Lili.

Lili mengatakan sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi AP.

"Setelah itu, beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN, YG, dan JG di Kuansing," katanya.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, Lili mengungkapkan beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.

Tim KPK memperoleh informasi Andi Putra berada di rumah pribadinya di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi lokasi tersebut.

"Namun, AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau," ucap Lili.

Pada pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, dan Deli Iswanto mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan mereka.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura, dan handphone iPhone XR," kata Lili.

KPK menduga Andi Putra menerima suap senilai Rp 700 juta yang diberikan secara bertahap dari Sudarso terkait perpanjangan izin HGU sawit.

Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik menahan dua tersangka tersebut untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober sampai 7 November 2021.

Andi Putra ditahan di Rutan KPKdi Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPKdi Pomdam Jaya Guntur.

Kendati demikian, KPK tidak menghadirkan tersangka saat konferensi pers sebagaimana biasanya.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto pun menjelaskan perihal hal tersebut.

"Masalah kapan dibawa ke Jakarta, secepatnya, begitu kegiatan selesai. Saat ini tidak dihadirkan, jadi harapan kami sebetulnya secepatnya bisa tetapi tentu ada masalah-masalah teknis di lapangan," tuturnya.

Setyo mengatakan KPK juga dibatasi waktu untuk segera menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap sebelumnya.

"Ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu. Artinya, bahwa penetapan waktu 1x24 jamharus segera diberikan kepastian kepada para pihak tersebut sehingga konferensi pers kami lakukan. Tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau para tersangka kemudian menyelesaikan proses administrasi penyidikannya," ujar Setyo. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini