Sidang Kasus Abdul Wahid Kembali Hadirkan Saksi Mahkota

Kesaksian Dani dinilai krusial untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara yang tengah disidangkan.

Eko Faizin
Rabu, 10 Juni 2026 | 12:04 WIB
Sidang Kasus Abdul Wahid Kembali Hadirkan Saksi Mahkota
Saksi mahkota, Dani M Nursalam kembali dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi Abdul Wahid, Rabu (10/6/2026). [Suara.com/Rahmat Zikri]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Pekanbaru menggelar sidang kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Rabu (10/6/2026).
  • Tenaga ahli Dani M Nursalam hadir sebagai saksi mahkota untuk mengungkap aliran dana dan mekanisme fee proyek.
  • Dani mengungkap perannya dalam dinamika pengelolaan anggaran di lingkungan Pemprov Riau tersebut.

SuaraRiau.id - Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlanjut, Rabu (10/6/2026).

Seperti biasa, sidang digelar di Ruang Sidang Marjono, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pantauan Suara.com, sidang kali ini menghadirkan momen penting dalam proses pembuktian dengan dipanggilnya tenaga ahli Gubernur Abdul Wahid, Dani M Nursalam, sebagai saksi mahkota.

Dalam persidangan ini, Dani diperiksa secara khusus untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Abdul Wahid, tidak terlihat hadir di persidangan. Sebelumnya, Dani M Nursalam juga telah menjadi saksi mahkota dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid.

Kesaksian Dani dinilai krusial untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara yang tengah disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan saksi mahkota berpotensi membuka secara terang mekanisme dugaan pengumpulan fee proyek, aliran dana, hingga keterkaitan antar pihak yang terlibat.

Dalam kesaksiannya, Dani menyebut bahwa dirinya memiliki peran penting dan mengetahui secara langsung dinamika yang terjadi, termasuk relasi antar terdakwa dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemprov Riau.

"Semua yang saya lakukan sesuai dengan arahan pimpinan, kecuali terkait uang Rp50 juta," ujarnya.

Ia juga mengungkap bahwa keputusannya menjadi saksi mahkota merupakan hasil perenungan setelah menjalani pemeriksaan di KPK.

"Saya mengaku salah. Setelah merenung dan berdiskusi dengan penasihat hukum, saya memutuskan menjadi saksi mahkota," katanya.

Dani juga mengaku pernah menyarankan kepada Abdul Wahid untuk mengundurkan diri setelah muncul dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar.

"Setelah adanya uang Rp1 miliar, saya pernah menyampaikan kepada Abdul Wahid untuk mengundurkan diri. Namun saat itu Abdul Wahid hanya diam saja," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut.

Kontributor : Rahmat Zikri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini