- Pengadilan Pekanbaru menggelar sidang kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Rabu (10/6/2026).
- Tenaga ahli Dani M Nursalam hadir sebagai saksi mahkota untuk mengungkap aliran dana dan mekanisme fee proyek.
- Dani mengungkap perannya dalam dinamika pengelolaan anggaran di lingkungan Pemprov Riau tersebut.
SuaraRiau.id - Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlanjut, Rabu (10/6/2026).
Seperti biasa, sidang digelar di Ruang Sidang Marjono, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pantauan Suara.com, sidang kali ini menghadirkan momen penting dalam proses pembuktian dengan dipanggilnya tenaga ahli Gubernur Abdul Wahid, Dani M Nursalam, sebagai saksi mahkota.
Dalam persidangan ini, Dani diperiksa secara khusus untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Abdul Wahid, tidak terlihat hadir di persidangan. Sebelumnya, Dani M Nursalam juga telah menjadi saksi mahkota dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid.
Kesaksian Dani dinilai krusial untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara yang tengah disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan saksi mahkota berpotensi membuka secara terang mekanisme dugaan pengumpulan fee proyek, aliran dana, hingga keterkaitan antar pihak yang terlibat.
Dalam kesaksiannya, Dani menyebut bahwa dirinya memiliki peran penting dan mengetahui secara langsung dinamika yang terjadi, termasuk relasi antar terdakwa dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemprov Riau.
"Semua yang saya lakukan sesuai dengan arahan pimpinan, kecuali terkait uang Rp50 juta," ujarnya.
Ia juga mengungkap bahwa keputusannya menjadi saksi mahkota merupakan hasil perenungan setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
"Saya mengaku salah. Setelah merenung dan berdiskusi dengan penasihat hukum, saya memutuskan menjadi saksi mahkota," katanya.
Dani juga mengaku pernah menyarankan kepada Abdul Wahid untuk mengundurkan diri setelah muncul dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar.
"Setelah adanya uang Rp1 miliar, saya pernah menyampaikan kepada Abdul Wahid untuk mengundurkan diri. Namun saat itu Abdul Wahid hanya diam saja," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut.
Kontributor : Rahmat Zikri