- KPAI mengawasi perlindungan anak di lima kota dan menemukan banyak tempat penitipan anak tidak memiliki izin legalitas resmi.
- Pengelola daycare dinilai hanya mengejar keuntungan bisnis dengan mengabaikan standar rasio pengasuh dan sistem perlindungan anak yang memadai.
- Pemerintah pusat dan daerah dikritik karena kurang sigap melakukan pengawasan sistemik sebelum terjadi kasus viral di masyarakat.
SuaraRiau.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan perlindungan anak di daycare-daycare di lima daerah, yakni Pekanbaru, Depok, Surabaya, Yogyakarta, dan Banda Aceh.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan dari hasil pengawasannya, ditemukan bahwa sejumlah daycare tidak berizin atau berlegalitas lemah dan kerap hanya berorientasi bisnis.
"Pada lokus pengawasan, kami temukan daycare tanpa izin atau legalitas lemah, sehingga cenderung apa yang dilakukan pengelola tanpa kontrol, dan seringkali orientasi yang kami jumpai hanya bisnis," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI dikutip dari Antara, Selasa (9/6/2026).
Aris mengaku pihaknya juga menemukan masih lemahnya kebijakan perlindungan anak di sejumlah daycare.
"Safe child guarding-nya lemah, tidak memadai. Artinya, ikhtiar untuk menghadirkan sistem perlindungan yang kuat, yang komprehensif kepada anak-anak di daycare, masih sangat lemah," sebutnya.
Kompetensi pengasuh anak juga kurang memadai dan rasio pengasuh terhadap jumlah anak tidak sesuai standar.
"Rasio pengasuh anak yang tidak memadai, artinya dengan jumlah peserta didiknya itu sekian, tetapi jumlah pengasuhnya relatif lebih sedikit. Patut diduga tentu dalam rangka (menghasilkan) keuntungan," terang Aris.
KPAI juga mengkritisi pemerintah pusat dan pemda yang cenderung baru bergerak melakukan penanganan setelah kasus tertentu viral di media sosial.
"Negara, dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah bergeraknya setelah viral. Jadi, langkah-langkah sistemiknya masih perlu kita kuatkan," sebutnya.
Sebelumnya terjadi kasus kekerasan terhadap anak di daycare "Little Aresha" di Yogyakarta dan daycare "Baby Preneur" di Banda Aceh yang terungkap pada April 2026.