Pelat Nomor Warna Hijau Berlaku di 3 Daerah Kepri Mulai Tahun Depan

Lebih jauh, Harry mengatakan, sejauh ini Polda Kepri masih menunggu arahan lebih lanjut dari Mabes Polri.

Eko Faizin
Sabtu, 04 September 2021 | 12:12 WIB
Pelat Nomor Warna Hijau Berlaku di 3 Daerah Kepri Mulai Tahun Depan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. [Shutterstock].

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  • Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  • Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  • Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  • Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak