Kelakuan Bejat Pria di Bengkalis, Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

Hingga akhirnya, sang putri tersebut hamil 6 bulan.

Eko Faizin
Minggu, 20 Juni 2021 | 16:12 WIB
Kelakuan Bejat Pria di Bengkalis, Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil
Ilustrasi ayah setubuhi anak kandung.

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial JS warga Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi gara-gara kasus pencabulan.

Perbuatan bejatnya itu dilakukannya terhadap anak kandung yang masih berusia 18 tahun. Hingga akhirnya, sang putri tersebut hamil 6 bulan.

Perbuatan ayah setubuhi anak kandung itu lantas dilaporkan oleh ibu kandung korban. Istri tidak terima atas perbuatan bejat suaminya.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar menjelaskan, pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanto pada (16/6/2021) sekira pukul 14.40 WIB di kawasan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

"Kejadian pencabulan tersebut berawal pada Rabu (30/12/2020) sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri, Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, tepatnya di sebuah ruko tempat tersangka JS dan korban berjualan es dawet," kata Firman, Minggu (20/6/2021).

Kronologisnya, perlakuan bejat ayah kandung terhadap anaknya itu terjadi saat korban yang masih berusia 18 tahun sedang tertidur di dalam kamarnya, dan korban terbangun karena tersangka JS yang merupakan ayah kandungnya sudah ada di dalam kamar sambil meraba-raba tubuh korban dan meminta korban untuk melayaninya.

"Namun korban menolak sehingga tersangka emosi dan menarik tangan korban kemudian membawa korban ke bagian belakang (dapur ruko) lalu tersangka membuka baju korban dan mengikat kedua tangan korban ke tangga dengan menggunakan tali," jelasnya.

Kemudian pada saat itu, korban berteriak dan menangis, namun tersangka langsung membekap mulut korban dengan memasukkan baju korban ke dalam mulutnya.

"Lalu tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibu korban. Kemudian tersangka membuka pakaiannya dan membuka pakaian tersangka dan menyetubuhi korban," ungkap Kapolsek.

Kemudian, dijelaskannya, setelah tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban, kemudian tersangka melepas ikatan tali.

Lalu korban mengambil pakaiannya dan lari masuk ke dalam kamar sambil menangis serta memakai pakaiannya di dalam kamar.

Selanjutnya tidak beberapa lama kemudian tersangka masuk lagi ke dalam kamar dan membuka pakaian korban lalu menyetubuhi korban, lalu tersangka pergi ke ruang depan dan tidur.

"Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kehamilan dengan usia 6 bulan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada IS (ibu korban) dan R (tante korban), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutannya," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Pinggir Kompol langsung menginstruksikan penyidik unit Reskrim Polsek Pinggir dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut.

Kemudian petugas mendatangi TKP dan mendampingi korban untuk dilakukan visum et repertum di RSUD Duri, Bengkalis.

"Setelah diperoleh bukti yang cukup dan diperoleh informasi keberadaan tersangka lalu pada Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto STrK berangkat ke Rimbo panjang Kabupaten Kampar memburu tersangka," ujarnya.

Kemudian pada saat penangkapan sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Lintas Rimbo Panjang-Bangkinang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, petugas berhasil menemukan tersangka sedang berjualan es dawet di tepi jalan.

"Kemudian tim langsung menangkap tersangka yang mengaku bernama JS dan mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan cara menyetubuhi korban lebih dari 1 kali. Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.

Terhadap tersangka tersebut, disangkakan melanggar pasal 46 undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini