SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial JS warga Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi gara-gara kasus pencabulan.
Perbuatan bejatnya itu dilakukannya terhadap anak kandung yang masih berusia 18 tahun. Hingga akhirnya, sang putri tersebut hamil 6 bulan.
Perbuatan ayah setubuhi anak kandung itu lantas dilaporkan oleh ibu kandung korban. Istri tidak terima atas perbuatan bejat suaminya.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar menjelaskan, pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanto pada (16/6/2021) sekira pukul 14.40 WIB di kawasan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.
"Kejadian pencabulan tersebut berawal pada Rabu (30/12/2020) sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri, Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, tepatnya di sebuah ruko tempat tersangka JS dan korban berjualan es dawet," kata Firman, Minggu (20/6/2021).
Kronologisnya, perlakuan bejat ayah kandung terhadap anaknya itu terjadi saat korban yang masih berusia 18 tahun sedang tertidur di dalam kamarnya, dan korban terbangun karena tersangka JS yang merupakan ayah kandungnya sudah ada di dalam kamar sambil meraba-raba tubuh korban dan meminta korban untuk melayaninya.
"Namun korban menolak sehingga tersangka emosi dan menarik tangan korban kemudian membawa korban ke bagian belakang (dapur ruko) lalu tersangka membuka baju korban dan mengikat kedua tangan korban ke tangga dengan menggunakan tali," jelasnya.
Kemudian pada saat itu, korban berteriak dan menangis, namun tersangka langsung membekap mulut korban dengan memasukkan baju korban ke dalam mulutnya.
"Lalu tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibu korban. Kemudian tersangka membuka pakaiannya dan membuka pakaian tersangka dan menyetubuhi korban," ungkap Kapolsek.
Kemudian, dijelaskannya, setelah tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban, kemudian tersangka melepas ikatan tali.
- 1
- 2