- Kabar penolakan revonasi gereja terjadi di Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu.
- Puluhan warga menggeruduk saat pihak gereja melakukan renovasi bangunan.
- Namun, Camat Lubuk Batu Jaya menyatakan peristiwa itu bukan penggerudukan.
SuaraRiau.id - Kabar penggerudukan dan penolakan revonasi Gereja HKBP Kulim Jaya Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terjadi pada Rabu (25/2/2026).
Warga disebut meminta revonasi gereja tersebut dihentikan. Namun, Camat Lubuk Batu Jaya, Armien menjelaskan bahwa peristiwa itu bukan penggerudukan.
"Itu bukan penggerudukan, sebenarnya tahun 2024 sudah ada mediasi antara warga dan pihak gereja terkait pembangunan gereja, tetapi syaratnya belum lengkap. Kemudian, di bulan Februari ini, pembangunan gereja dilanjutkan, jadi pihak Kades dan tokoh masyarakat meminta pendampingan juga dari Kapolsek untuk mempertanyakan bagaimana dengan perizinannya," ujarnya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (4/3/2026).
Dalam konfirmasinya, Armien membenarkan adanya warga yang mendatangi Gereja HKBP Kulim Jaya saat sedang proses renovasi di tanggal tersebut.
Dia menegaskan, warga setempat tidak menolak dibangunnya gereja di wilayah tersebut. Namun, mereka meminta agar pihak gereja menunjukkan izin-izin yang dibutuhkan.
"Intinya, warga hanya ingin agar izinnya ada dan bisa diperlihatkan sebelum gereja dibangun," jelas Armien.
Dia menyampaikan, pihaknya akan segera menggelar mediasi antara pihak gereja, FKUB kecamatan, dan warga terkait persoalan tersebut.
"Minggu depan kita akan menggelar mediasi dengan melibatkan FKUB setempat juga. Karena kita ingin masalah ini segera selesai dan tidak menjadi simpang siur," jelasnya.
Sebelumnya, Pendeta Faber Manurung menyampaikan pemaksaan HKBP Kulim Jaya untuk menghentikan renovasi bangunan gereja disaksikan Camat dan Kapolsek Lubuk Batu Jaya.
Pendeta Faber menyebut kondisi bangunan gereja HKBP Kulim Jaya berdiri sejak 1995 ini sudah tidak layak digunakan, sehingga pihaknya melakukan renovasi dengan memasang fondasi.
"Kondisi papan gereja yang lapuk dan hancur, atap bocor-bocor, dan sangat tidak layak dan nyaman digunakan beribadah, kami memutuskan sejak Februari tahun ini untuk merenovasi bangunan HKBP Kulim Jaya," ungkapnya, Rabu (4/3/2026).
Beberapa tahun berikutnya, gereja mendirikan tiang-tiang bangunan, namun warga kembali datang dan mengancam agar tidak dilanjutkan proses renovasi.
"Tetapi, sekelompok warga datang melarang pembangunan fondasi gereja," kata dia.
Pendeta Faber menjelaskan bahwa HKBP Kulim Jaya adalah gereja yang resmi terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia dan sudah mempunyai sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Karena itu, kami berharap jajaran pemerintah dan aparat di Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Kabupaten Indragiri Hulu untuk memfasilitasi renovasi dan pembangunan gereja HKBP Kulim Jaya yang adalah hak kami," pintanya.