SuaraRiau.id - Seorang oknum anggota BPD Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berinisial AN ditangkap polisi gara-gara kasus penganiayaan.
Aksi yang dilakukannya itu menimpa Reswanto (37) di kawasan Hutan Adat Suku Sakai, Jalan Tanah Persatuan, Desa Kesumbo Ampai, pada Minggu (13/6/2021) lalu.
Bersama saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, ia melaporkan aksi brutal bak premanisme yang diduga dilakukan oknum anggota BPD itu ke Polsek Mandau. Hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Satreskrim Polres Bengkalis merilis penangkapan tersebut, sekaligus mengamankan 28 aksi premanisme dan pungli lainnya di Polsek Mandau, Selasa (15/6/2021).
Totalnya, ada 29 orang yang ditangkap polisi sesuai instruksi Kapolri untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto dan Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadilah menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan warga yang terlibat aksi premanisme dan pungli.
Kebanyakan aksi dilakukan mereka tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi dunia usaha di Kabupaten Bengkalis.
"Sampai hari ini, selama 3 hari, kami berhasil mengamankan sebanyak 29 orang yang diduga melakukan kegiatan premanisme dan pungli. Dari 29 orang ini, kami sudah menetapkan 4 tersangka atas laporan polisi," kata AKP Meki, Selasa (15/6/2021) di Polsek Mandau.
Untuk yang empat laporan polisi, dijelaskannya, saat ini satu laporan diproses di Polres Bengkalis, dua di Polsek Mandau dan satu laporan di Polsek Pinggir.
"Di sini, yang penganiayaan konteksnya adalah kejadian yang berawal dari aksi saling tatapan di jalan, ada percekcokan, dorong dorongan dan pemukulan (oleh oknum BPD). Juga adanya suatu pernyataan adanya pengancaman ke pelapor," jelasnya.
Dari 29 orang tersebut, Polres Bengkalis menetapkan 4 orang sebagai tersangka, sementara aksi premanisme yang dominan anak-anak jalanan tersebut dilakukan pembinaan intensif.
Kemudian, ada kasus pungli yang juga turut diproses polisi. Penangkapan itu dilakukan di kawasan pabrik kelapa sawit Simpang Bangko, Duri.
"Untuk sanksinya dari laporan pemerasan yaitu pasal 368 KUHP dan penganiayaan pasal 351 KUHP," ujarnya.