Maling Baterai Tower Telkomsel di Inhil Dibekuk, Pelaku Ternyata Orang Dalam

Usut punya usut, hilangnya baterai tersebut rupanya dicuri oleh karyawan pengelola tower itu sendiri.

Eko Faizin
Jum'at, 11 Juni 2021 | 18:14 WIB
Maling Baterai Tower Telkomsel di Inhil Dibekuk, Pelaku Ternyata Orang Dalam
Ilustrasi penangkapan

SuaraRiau.id - Baterai tower pemancar sinyal Telkomsel yang berada di Jalan Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hilang dicuri pada Rabu (26/5/2021) lalu.

Kejadian tersebut diketahui saat petugas piket yang melakukan pengecekan rutin menemukan baterai tower pemancar sinyal Telkomsel yang seharusnya berjumlah 16 blok ternyata hanya tersisa 4 blok saja.

Usut punya usut, hilangnya baterai tersebut rupanya dicuri oleh karyawan pengelola tower itu sendiri. Mereka merupakan petugas di situ.

Saat pengecekan tower, saksi yang merupakan pekerja piket melihat baterai tower 100 Ah yang sebelumnya berjumlah 16 blok hanya tinggal 4 blok saja, dan 12 bloknya lagi telah hilang dicuri.

Sehingga petugas tersebut memeriksa keadaan tower sampai mencari di sekeliling tower, namun baterai itu tidak juga ditemukan.

Kapolres Indragiri Hilir melalui Humas Ipda Esra mengatakan, setelah saksi berkoordinasi dengan penjaga tower, diketahui ada 4 kali tim yang masuk kedalam tower, dimana salah satu pelakunya adalah R (29) yang merupakan karyawan PT Tara Telco.

"Peristiwa hilangnya baterai tower itu lalu dilaporkan ke manager perusahaan. Sementara petugas lainnya mendatangi Polsek Tempuling, Inhil untuk melaporkan hal tersebut," kata Esra, Jumat (11/6/2021).

Dijelaskannya, setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim Polsek Tempuling beserta anggota yang diperintahkan Kapolsek Tempuling langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian, petugas pun berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang saat itu berada di Tembilahan.

Para pelaku disebutkan Ipda Esra yaitu berinisial R (29), A (34) dan AP (26) yang merupakan pegawai perusahaan itu sendiri.

Mereka mengakui telah mencuri baterai tower Telkomsel.

"Dari pengakuan para pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian baterai tower dan sudah dijual sesaat setelah mereka berhasil mencuri," ungkapnya.

Selain para pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa kunci pas ukuran T untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

"Para pelaku dikenai pasal 363 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini